Banda Aceh (Antaranews Aceh) - Gubernur Aceh Irwandi Yusuf menyatakan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Aceh merupakan upaya keberlanjutan pembangunan daerah pesisir.

"Pengendalian wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil merupakan upaya mewujudkan harmonisasi perencanaan, pemanfaatan dan pengelolaan ruang laut yang harus terus didukung dan tingkatkan bersama," kata Irwandi Yusuf, di Banda Aceh, Kamis (11/1).

Dalam sambutan tertulis yang dibacakan Sekda Aceh Dermawan, di sela Konsultasi Publik Dokumen Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Aceh di Ruang Serbaguna Setda Aceh.

Gubernur menjelaskan Aceh merupakan daerah yang sebagian besar wilayahnya berada di pesisir, sehingga memberikan perhatian besar dalam keberlanjutan ruang pesisir dan laut.

Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil juga merupakan amanat Undang Undang Nomor 27 Tahun 2007 juncto UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil.

Ia berharap dengan adanya dokumen RZWP3K tersebut seluruh kegiatan yang menggunakan ruang pesisir di wilayah kewenangan Aceh dapat terintegrasi dengan baik dan mampu memberikan hasil yang lebih optimal.

Irwandi menambahkan forum konsultasi publik tersebut bertujuan mensinkronisasikan semua informasi terkait perencanaan ruang pesisir.

"Dokumen RZWP3K bukan hanya milik Dinas Kelautan dan Perikanan Aceh, DKP juga bukan milik Bappeda dan Sekretariat Daerah atau dinas instansi tertentu, namun milik Pemerintah Aceh yang menaungi seluruh wilayah kewenangannya," katanya lagi.

Menurutnya, hal itu merupakan bagian dari proses-proses untuk kemudian menjadi Qanun/peraturan daerah Aceh dan pertemuan tersebut menjadi satu kesatuan yang akan diserahkan dan dibahas bersama di legislatif.


Pewarta: Muhammad Ifdhal

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2018