Meulaboh (Antaranews Aceh) - Pemangku adat laut di Kabupaten Aceh Barat, Provinsi Aceh, menyatakan dukungan atas pelarangan penggunaan alat penangkapan ikan jenis centrang demi menjaga kelangsungan biota laut di Aceh.

Ketua Panglima Laot atau pemangku adat laut Kabupaten Aceh Barat, Amiruddin di Meulaboh, Selasa mengatakan dukungan itu meskipun diakui masih ada nelayan daerah setempat yang menggunakan alat tangkap yang lebih dikenal trawl mini ataupun pukat harimau itu.

"Kami atas nama lembaga hukum adat laut di Aceh Barat menyatakan sangat mendukung, kami siap untuk ikut mengawasi penggunaan alat penangkapan nelayan untuk dilaporkan pada penegak hukum setelah centrang resmi dilarang," ucapnya.

Masa sosialisasi pengantian alat tangkap centrang sudah selesai, Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 2 tahun 2015 tentang larangan penggunaan API pukat hela (trawl) dan pukat tarik diberlakukan secara efektif per 1 Januari 2018.

Amiruddin mengakuti, masih ada sebagian kecil nelayan yang tetap bersikukuh pada pendirian menggunakan alat penangkapan yang sudah dilarang, mereka adalah kalangan nelayan tradisional yang berprinsip ikan tidak akan habis walaupun dikuras berbagai cara.

Padahal saat ini dampak dari masih "bergentayangan" pukat trawl mini, sudah begitu tarasa bagi buruh nelayan kecil, terutama adalah menyangkut wilayah penangkapan yang sudah sangat sulit ditemukan, kecuali harus berlayar jauh walaupun dengan armada kecil.

"Karena itu pelarangan centrang atau pukat trawal mini sangat kita dukung, kalaupun ada sebagian kecil nelayan daerah kita yang menentang, kita tetap bersama pemerintah pusat dan daerah sepakat memberantasnya,"imbuh nelayan asal Kecamatan Samatiga itu.

Lebih lanjut disampaikan, selama proses transisi pergantian alat penangkapan ikan centrang oleh pemerintah pada 2017, nelayan daerah itu belum ada yang mendapatkan bantuan dari pemerintah karena masih diusulkan oleh pemda dan hasilnya belum turun.

Kata Amir, sebagian kecil nelatan daerah itu telah memiliki armada dengan kapasitas lumayan besar yakni di atas 10 Grosstonage, serta memiliki alat penangkapan ikan yang ramah lingkungan dan membutuhkan perhatian secara berkelanjutan dari pemerintah.

Amiruddin, memastikan tidak ada nelayan daerah itu yang akan menggelar aksi menuntut dibolehkan penggunaan alat tangkap yang dilarang, harus diakui selama ini nelayan yang menggunakan mata jaring di bawah 2 inci karena belum ada alat pengganti yang sesuai.

"Kita tidak akan ikut-ikutan melakukan aksi melawan pemerintah, karena kami percaya bahwa aturan yang dibuat itu untuk kemakmuran nelayan dan masyarakat pesisir. Kita juga punya aturan/ hukum adat yang mengawal hukum nasional,"katanya menambahkan.

Pewarta: Anwar

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2018