Banda Aceh (Antaranews Aceh) - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh menyita seekor siamang (symphalangus syndactilus) yang selama ini dipelihara warga.

Kepala Satuan Polisi Kehutanan BKSDA Aceh Kurniady di Banda Aceh, Senin mengatakan siamang tersebut diamankan dari rumah warga di Gampong Lhong Cut, Kecamatan Banda Raya, Kota Banda Aceh.

"Siamang tersebut diamankan dari warga yang selama ini memeliharanya, yakni bernama Ibrahim pada Minggu (21/1). Warga tersebut tidak mengetahui bahwa hewan yang dipeliharanya merupakan satwa dilindungi," kata Kurniady.

Kurniady menyebutkan siamang yang disita tersebut berjenis kelamin jantan dan berusia 12 tahun. Berdasarkan informasi dari bersangkutan, siamang tersebut dipelihara sejak kecil.

Kepala Satuan Polisi Kehutanan BKSDA Aceh itu menyebutkan, siamang merupakan satwa dilindungi seperti diatur undang-undang maupun Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang pengawetan jenis tumbuhan dan satwa.

"Sebelum disita, kami menyampaikan kepada warga yang memeliharanya bahwa siamang merupakan satwa dilindungi. Hingga akhirnya, warga tersebut menyerahkannya secara suka rela kepada petugas BKSDA," katanya.

Selanjutnya, siamang tersebut dibawa petugas ke tempat karantina guna pemeriksaan kesehatan. Rencananya, siamang tersebut akan dilepasliarkan ke habitatnya.

Kurmiady menyebut, keberadaan siamang di Aceh masuk kategori terancam. Siamang bisa ditemukan mulai dari kawasan hutan di Kabupaten Aceh Besar hingga Aceh Tamiang dan Kota Subulussalam yang berbatasan dengan Provinsi Sumatera Utara.

Pewarta: Haris SA

Editor : Heru Dwi Suryatmojo


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2018