Banda Aceh (ANTARA) - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) mengevakuasi dua satwa dilindungi, yakni seekor siamang (symphalangus syndactylus) dan owa (hylobates agilis) yang selama ini dipelihara seorang warga di Kabupaten Aceh Utara.
Kepala BKSDA Aceh Sapto Aji Prabowo di Banda Aceh, Kamis, mengatakan, evakuasi dilakukan karena selama ini dua satwa dilindungi tersebut selama ini dipelihara warga.
"Menurut pemilik satwa, siamang dan owa tersebut didapatnya dari kebun di Gunung Salak, Aceh Utara," kata Sapto Aji Prabowo seraya tidak menyebutkan sejak kapan dua satwa dilindungi itu dilindungi warga tersebut.
Satwa dilindungi itu dievakuasi dari Azhari Suib (43), beralamat Dusun II Sentosa, Gampong Tambon Baroh, Kecamatan Dewantara, Kabupaten Aceh Utara.
Kepala BKSDA Aceh itu menyebutkan, evakuasi siamang dan owa berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan selama ini ada warga memelihara satwa dilindungi tersebut.
Setelah memastikan informasi tersebut benar, tim BKSDA bersama kepolisian, tim dokter hewan Universitas Syiah Kuala, dan lainnya, mendatangi rumah bersangkutan guna mengevakuasi owa dan siamang.
Evakuasi berjalan tanpa hambatan. Warga yang selama ini memelihara dua satwa dilindungi tersebut menerima hewan peliharaan itu dibawa tim BKSDA Aceh.
"Siamang dan owa dalam kondisi sehat saat dievakuasi. Siamang berjenis kelamin betina, umur tiga tahun dan owa umur tiga tahun, jenis kelamin jantan. Kedua satwa dibawa ke Kantor BKSDA Aceh di Banda Aceh," kata Sapto Aji Prabowo.*
BKSDA evakuasi siamang dari warga Aceh Utara
Kamis, 8 Agustus 2019 17:16 WIB