Tapaktuan (Antaranews Aceh) - Keuchik (kepala desa) Krueng Batu, Kecamatan Kluet Utara, Kabupaten Aceh Selatan, HT Albet Banta berencana akan mempidanakan Bupati HT Sama Indra, setelah gugatan pemecatannya dikabulkan Pengadilan Tata Usaha Negara Banda Aceh.

"Rencana minggu depan, saat ini saya sedang berkonsultasi dengan penasehat hukum di kantor pengacara Oloan Partempuan, SH di Medan, Sumatera Utara untuk segera membuat pengaduan kepada pihak kepolisian," katanya kepada wartawan di Tapaktuan, Kamis.

Dikatakan, keinginannya untuk menuntut secara pidana Bupati Aceh Selatan itu setelah mencermati hasil putusan PTUN Banda Aceh Nomor : 24/G/2017/PYUN.BNA yang tetap mempertahankan penetapan penundaan surat keputusan bupati melalui putusan hakim Nomor : 24/PEN/2017/PTUN.BNA tanggal 27 Oktober 2017.

Soalnya, selama penundaan putusan PTUN Banda Aceh itu, Pj. Keuchik Krueng Batu Darman, SE tetap menjalankan kegiatan roda pemerintahan, sehingga dia menilai hal itu dapat merugikan dirinya, termasuk soal pencairan dan penggunaan dana desa tahun 2017 yang mencapai ratusan juta rupiah yang secara tidak langsung masih dibawah tanggungjawabnya.

"Pelaksanaan pemerintahan dan keuangan yang dilaksanakan Pj Keuchik Krueng Batu Darman patut diduga ilegal serta cacat hukum karena tidak mengindahkan putusan PTUN Banda Aceh yang tetap mempertahankan penundaan surat keputusan Bupati nomor 594 tahun 2017," kata Albet Banta.

Selain itu, lanjut dia, dirinya juga merasa telah dirugikan secara materil dan inmaterial serta tekanan psikologi di tengah masyarakat yang dipimpimpinya.

"Secara psikologis saya mengalami trauma yang berat dan perasaan malu dampak keputusan Bupati Aceh Selatan memberhentian saya tanpa landasan hukum yang jelas dan secara sepihak mengangkat pejabat baru Darman. Makanya saya berencana akan mengadukan bupati ke pihak kepolisian," katanya.

Camat Kluet Utara H Zainal SE yang dikonfirmasi wartawan via telepon, menolak memberikan tanggapan atas putusan PTUN Banda Aceh yang memenangkan HT Albet Banta dalam perkara gugatan keputusan Bupati Aceh Selatan yang memberhentikan Keuchik Krueng Batu tersebut.

"Saya baru terima putusan tersebut, sebaiknya dikonfirmasi saja ke Kabag Pemerintahan Setdakab," katanya.

Kabag Pemerintahan Setdakab Aceh Selatan H Zulkarnaini, M Si mengatakan, putusan PTUN Banda Aceh akan dibanding ke PTTUN Medan, Sumatera Utara sehingga pelaksanaan putusannya belum dapat dieksekusi.

"Hasil koordinasi dengan atasan, Bupati Aceh Selatan akan melakukan banding ke PTTUN Medan," katanya.

Sekedar diketahui, PTUN Banda Aceh melalui majelis hakim yang diketuai Muhammad Yunus Tazryan, SH memutuskan untuk mengabulkan semua tuntutan HT Albet Banta melalui kuasa hukumnya Oloan Tua Partempuan SH.

Sedangkan Bupati Aceh Selatan dibela kuasa hukumnya Amin Said SH MHum dan Yahya SH.

Pewarta: Hendrik

Editor : Heru Dwi Suryatmojo


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2018