Lhokseumawe (Antaranews Aceh) - Petugas Satuan Narkoba Polres Lhokseumawe, Provinsi Aceh, berhasil menggagalkan produksi pil ekstasi skala rumahan di Kecamatan Syamtalira Bayu, Kabupaten Aceh Utara.
 
Kapolres Lhokseumawe AKBP Hendri Budiman melalui Kasat Narkoba Iptu Zeska Julian, Senin (12/2) malam mengatakan, dalam usaha membongkar praktik pembuatan pil ekstasi rumahan tersebut pada hari Rabu (8/2) lalu, pihaknya berhasil memboyong empat pelaku beserta barang bukti bahan pembuatan pil narkoba tersebut dan juga alat kerja.

Pelaku berinisial Ya (59) tersangka peracik pil ekstasi dan yang lainnya bertugas sebagai pengedar, yakni Mur (22), Awi (21), Mal (33). Keempatnya adalah warga Aceh Utara.

Sedangkan lokasi pembuatan dilakukan tidak jauh dari jalan raya Medan-Banda Aceh tepatnya di Desa Keude Bayu, Kecamatan Syamtalira Bayu.

Keberhasilan pihaknya mengungkap "home industry" inex tersebut berawal dari laporan masyarakat bahwa di seputaran Keude Bayu, beberapa pemuda kerap melakukan transaksi jual-beli narkotika jenis ekstasi.

"Menindaklanjuti laporan masyarakat tersebut, personel kita di lapangan melakukan penyamaran sebagai pembeli pil happy. Dalam `undercover` tersebut, personel berhasil mengamankan empat tersangka pil narkoba produksi rumahan tersebut," katanya.

Polisi memperlihatkan barang bukti dan juga tersangka pelaku usaha ekstasi rumahan, yang diamankan di Mapolres Aceh Utara, Senin (12/2/2017). (Antara Aceh/Mukhlis) 
Saat dilakukan penggeledahan terhadap seorang tersangka Mur, petugas berhasil menemukan 21 butir pil ekstasi di saku celananya dan tiga unit telepon genggam.
Kemudian dilakukan pengembangan oleh petugas, maka ditemukan alat pembuatan pil ekstasi serta 107 butir pil ekstasi siap edar.

"Selain itu, kita juga menemukan satu paket sabu-sabu seberat 0,29 gram bruto yang digunakan oleh para pelaku sebagai salah satu bahan baku untuk pembuatan narkoba pil ekstasi tersebut," katanya.

Dari pengakuan tersangka, aktivitas pembuatan ekstasi tersebut sudah berjalan satu bulan dan diedarkan di wilayah Aceh Utara dan Lhokseumawe.
Sedangkan bahan pil ekstasi abal-abal tersebut terbuat dari parasetamol, sabu-sabu, ganja, alkohol serta campuran lainnya.

Sementara sejumlah alat pembuatannya, antara lain, timbangan elektrik, mal besi pencetak pil ekstasi, satu set lesung ( Batu penggiling), dua sepeda motor, empat unit HP serta enam butir amunisi aktif jenis FM.

"Kini tersangka dan sejumlah barang bukti tersebut berada di Polres Lhokseumawe untuk pemeriksaan lebih lanjut dan kepada tersangka dapat diancam hukuman di atas 5 tahun," kata Zeska. 

Pewarta: Mukhlis

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2018