Singkil (Antaranews Aceh) - Badan Pengelola Keuangan dan Kekayaan Daerah (BPPKD) Kabupaten Aceh Singkil terpaksa menyegel satu pintu rumah toko (ruko) yang dikomersilkan di Pulo Sarok, karena menunggak pembayaran sewa selama dua tahun lebih.

Kepala BPKKD Aceh Singkil, Aidil kepada wartawan di Singkil Selasa mengatakan, BPPKD menyegel Ruko sepekan ini yang disewa IP sudah menunggak 2 tahun 5 bulan yang belum lunas dibayarkan atas nama pribadi.

"Tarif ruko yang merupakan salah satu aset Pemkab yang dikomersilkan senilai Rp6 juta per tahun, sehingga bila dijumlahkan selama 2 tahun lima bulan maka tunggakannya senilai Rp15 juta," kata Aidil yang di dampingi Kabid Pendapatan Adi Yusman.

Adi Yusman menyatakan, dulu pertama kali menyewa ruko itu, bukan atas nama partai tapi atas nama perusahaan.

"Jadi, setelah ruko itu dilabel pamplet partai oleh penyewa, alasan pembayaran menunggu uang partai keluar, padahal kegiatan selama ini bukan kegiatan partai, sebab kegiatan partai baru awal tahun ini berjalan," ujar Adi Yusman.

Pihak BPPKD sudah membuat pernyataan, supaya tunggakan sewa harus dibayar, namun IP terkesan mengelak.

Akibatnya, kata Adi Yusman, pihaknya bertindak tegas melakukan penyegelan yang menunggak karena penagihan tidak begitu direspon dan diabaikan.

Kemudian Adi Yusman berharap kepada penyewa yang lain bila ada yang menunggak segera selesaikan. "Kalau tidak sanggup lagi bayar, dikembalikan saja supaya bisa dialihkan sementara kepada yang membutuhkan," ujarnya.


Pewarta: Khairuman

Editor : Heru Dwi Suryatmojo


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2018