Meulaboh (Antaranews Aceh) - Badan Permusyawatan Desa (BPD) di Kabupaten Aceh Barat, Provinsi Aceh mengadakan pekan pengaduan untuk menyerap secara langsung aspirasi masyarakat terhadap tatakelola pemerintahan dan pembangunan desa.
"Kegiatan tersebut dimaksudkan untuk menyerap secara langsung berbagai persoalan yang dihadapi warga khususnya terkait tatakelola pemerintahan dan pembangunan gampong," kata Koordinator Program MaTA - Seknas Fitra Aceh Barat Amel, di Meulaboh, Rabu.
Ia mengatakan, BPBD atau "Tuha Peut" di gampong/ desa Aceh Barat menggelar terobosan dengan cara menyelenggarakan pekan pengaduan dan aspirasi masyarakat.
Semua anggota Tuha Peut turun ke dusun-dusun yang menjadi daerah perwakilannya untuk menemui warga dan menggali aspirasi secara langsung, adil, partisipatif dan terbuka.
Selama ini Tuha Peut dan Pemerintah Gampong sudah mengumumkan dan mengundang secara terbuka kepada semua warga untuk terlibat dalam berbagai musyawarah gampong untuk menyampaikan aspirasinya namun yang hadir hanya sebagian kecil saja.
"Akibatnya tidak semua permasalahan yang dialami warga tersampaikan. Terhadap kondisi tersebut maka Tuha Peut memiliki tugas dan fungsi untuk menggali langsung aspirasi dari warga khususnya dari kelompok masyarakat miskin, masyarakat berkebutuhan khusus atau disabilitas, kaum perempuan dan kelompok marjinal lainnya,"imbuhnya.
Pekan Pengaduan dan Aspirasi Masyarakat berlangsung selama tujuh hari di Gampong Tamping dan Gampong Blang Teungoh, Kecamatan Panton Reu serta di Gampong Krueng Tinggai dan Cot Seumeureung, Kecamatan Samatiga.
Amel, menyatakan semua aspirasi dan pengaduan warga dicatat di dalam form aspirasi, kemudian dikumpulkan dan direkap di "Rumoh Aspirasi" yang dikelola oleh para Tuha Peut yang selanjutnya dibawa ke forum musyawarah desa.
Selama pekan pengaduan berlangsung sudah ada puluhan aspirasi dan pengaduan masyarakat tertampung yang dipilah berdasarkan empat bidang kewenangan desa yaitu pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat.?
"Bagi Tuha Peut, kegiatan ini sekaligus bertujuan untuk mensosialisasikan rumah aspirasi sebagai wadah pengelolaan aspirasi dan pengaduan masyarakat. Dengan adanya wadah tersebut maka setiap ada persoalan di gampong dapat disampaikan melalui Tuha Peut dan diselesaikan di tingkat gampong tanpa harus langsung ke kepala daerah atau aparat penegak hukum,"katanya lagi.
Lebih lanjut disampaikan, Tuha Peut adalah lembaga legislative tingkat gampong yang idealnya dapat menjadi corong pertama bagi warga untuk menyampaikan aspirasi dan pengaduannya untuk diselesaikan secara musyawarah dengan pemerintah gampong dan pihak lainnya yang relevan.
"Kami berharap kegiatan Pekan Pengaduan dan Aspirasi masyarakat atau dalam versi lain dapat replikasikan di semua gampong sehingga proses serap aspirasi dapat dilakukan secara menyeluruh dan menyentuh semua level masyarakat,"tuturnya.
Dalam melaksanakan serapa spirasi dan pengaduan, Tuha Peut berpedoman pada? Undang-Undang Desa dan Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD), BPD atau di Aceh dikenal dengan Tuha Peut memiliki tiga fungsi yaitu, membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa bersama kepala desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat serta melakukan pengawasan kinerja kepala desa.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2018
"Kegiatan tersebut dimaksudkan untuk menyerap secara langsung berbagai persoalan yang dihadapi warga khususnya terkait tatakelola pemerintahan dan pembangunan gampong," kata Koordinator Program MaTA - Seknas Fitra Aceh Barat Amel, di Meulaboh, Rabu.
Ia mengatakan, BPBD atau "Tuha Peut" di gampong/ desa Aceh Barat menggelar terobosan dengan cara menyelenggarakan pekan pengaduan dan aspirasi masyarakat.
Semua anggota Tuha Peut turun ke dusun-dusun yang menjadi daerah perwakilannya untuk menemui warga dan menggali aspirasi secara langsung, adil, partisipatif dan terbuka.
Selama ini Tuha Peut dan Pemerintah Gampong sudah mengumumkan dan mengundang secara terbuka kepada semua warga untuk terlibat dalam berbagai musyawarah gampong untuk menyampaikan aspirasinya namun yang hadir hanya sebagian kecil saja.
"Akibatnya tidak semua permasalahan yang dialami warga tersampaikan. Terhadap kondisi tersebut maka Tuha Peut memiliki tugas dan fungsi untuk menggali langsung aspirasi dari warga khususnya dari kelompok masyarakat miskin, masyarakat berkebutuhan khusus atau disabilitas, kaum perempuan dan kelompok marjinal lainnya,"imbuhnya.
Pekan Pengaduan dan Aspirasi Masyarakat berlangsung selama tujuh hari di Gampong Tamping dan Gampong Blang Teungoh, Kecamatan Panton Reu serta di Gampong Krueng Tinggai dan Cot Seumeureung, Kecamatan Samatiga.
Amel, menyatakan semua aspirasi dan pengaduan warga dicatat di dalam form aspirasi, kemudian dikumpulkan dan direkap di "Rumoh Aspirasi" yang dikelola oleh para Tuha Peut yang selanjutnya dibawa ke forum musyawarah desa.
Selama pekan pengaduan berlangsung sudah ada puluhan aspirasi dan pengaduan masyarakat tertampung yang dipilah berdasarkan empat bidang kewenangan desa yaitu pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat.?
"Bagi Tuha Peut, kegiatan ini sekaligus bertujuan untuk mensosialisasikan rumah aspirasi sebagai wadah pengelolaan aspirasi dan pengaduan masyarakat. Dengan adanya wadah tersebut maka setiap ada persoalan di gampong dapat disampaikan melalui Tuha Peut dan diselesaikan di tingkat gampong tanpa harus langsung ke kepala daerah atau aparat penegak hukum,"katanya lagi.
Lebih lanjut disampaikan, Tuha Peut adalah lembaga legislative tingkat gampong yang idealnya dapat menjadi corong pertama bagi warga untuk menyampaikan aspirasi dan pengaduannya untuk diselesaikan secara musyawarah dengan pemerintah gampong dan pihak lainnya yang relevan.
"Kami berharap kegiatan Pekan Pengaduan dan Aspirasi masyarakat atau dalam versi lain dapat replikasikan di semua gampong sehingga proses serap aspirasi dapat dilakukan secara menyeluruh dan menyentuh semua level masyarakat,"tuturnya.
Dalam melaksanakan serapa spirasi dan pengaduan, Tuha Peut berpedoman pada? Undang-Undang Desa dan Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD), BPD atau di Aceh dikenal dengan Tuha Peut memiliki tiga fungsi yaitu, membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa bersama kepala desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat serta melakukan pengawasan kinerja kepala desa.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2018