Blangpidie (Antaranews Aceh) - Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), Abdur Kadir menegaskan, anggaran dana desa yang disalurkan pemerintah pusat harus terserap 100 persen untuk pembangunan dan peningkatan ekonomi masyarakat.

"Tidak ada fee pada dana desa. Siapapun yang menerima fee maka saya selaku Kajari tidak akan segan-segan menindaknya," ungkapnya di sela-sela acara penandatangan MoU antara tim Pengawalan dan Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Pengendalian penduduk dan Pemberdayaan Perempuan (DPMP4) Kabupaten Abdya di Blangpidie, Senin.

Acara penandatangan MoU di aula kantor Kejaksaan negeri Abdya dihadiri oleh Kepala Dinas DPMP4 Kabupaten Abdya, Ruslan Adly, Kasi Intel Kejari Abdya Dasril A Yusdar, selaku Ketua TP4D bersama sejumlah anggota tim TP4D lainnya.

Abdur Kadir berkata, MoU ini dapat terlaksana karena adanya surat dari DPMP4 Abdya untuk pendampingan dana desa sebesar Rp105 miliar yang diperuntukkan untuk 152 desa di dalam wilayah Kabupaten Abdya.

Baca juga: Warga laporkan keuchiknya ke polisi di Abdya

"Kejari Abdya tentu menyambut positif MoU ini. Kami siap mendampingi secara yustisi. Supaya tujuan dana desa ini dapat tercapai sebagaimana harapan pemerintah tingkat pusat dan daerah," ujarnya.

Ia menegaskan tidak boleh ada fee untuk dana desa ini agar anggaran tersebut bisa sampai dan diserap 100 persen untuk kepentingan pembangunan dan peningkatan ekonomi masyarakat di desa-desa.

"Bila ada anggota Kejari Abdya menerima fee dari dana desa ini maka saya selaku Kajari tidak akan segan-segan menindaknya. Begitu juga dengan pihak lain, Kajari siap menindak lanjutinya bagi yang bermain-main dengan dana desa," ungkapnya.

Kepala DPMP4 Abdya, Ruslan Adly dalam kesempatan tersebut hanya mengucapkan terimakasih kepada Kejari Abdya karena pihaknya telah bersedia mendampingi, dan mengawal berjalannya pembangunan dipedesaan melalui sumber dana desa.

Baca juga: Kejari Abdya usut dugaan penyimpangan dana desa

"Bapak Bupati Abdya, Akmal Ibrahim sangat mendukung MOU ini. Karena kegiatan ini untuk pembangunan desa dan kesejahteraan masyarakat di seluruh pedesaan dalam Kabupaten Abdya ini," ujarnya.

Ia menyatakan, pihak DPMP4 Abdya juga telah memilih salah desa di Kecamatan Bahbarot untuk menjadi desa persiapan mandiri sebagai percontohan.

"Saya harapkan, dengan pengawalan ini tidak ada lagi Keuchik (kades) yang takut menggunakan dana desa untuk pembangunan desa selama tidak menyalahi aturan yang ada," ujarnya.

Pewarta: Suprian

Editor : Heru Dwi Suryatmojo


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2018