Tapaktuan (Antara) - Sebanyak 1.568 guru dari berbagai jenjang pendidikan di Kabupaten Aceh Selatan menuntut agar Pemerintah Kabupaten setempat segera membayar dana sertifikasi triwulan IV tahun 2017.

Sejumlah guru yang dihubungi wartawan di Tapaktuan, Rabu menyatakan, padahal dana yang bersumber dari APBN melalui kementerian terkait disebut-sebut telah jauh-jauh hari ditransfer ke rekening kas daerah Aceh Selatan sesuai kuota jumlah guru penerima.

"Sebenarnya tidak ada alasan pihak Pemkab Aceh Selatan menahan-nahan atau mengendapkan dana sertifikasi guru tersebut, sebab dana itu sepenuhnya bersumber dari APBN yang ditransfer melalui kas daerah," ujarnya.

Ibaratnya, ujar mereka, dana tersebut hanya numpang lewat melalui kas Pemkab Aceh Selatan. Karena numpang lewat seharusnya langsung disalurkan kepada penerima manfaat.

Diungkapkan, dana sertifikasi sebanyak 1. 568 guru yang belum dibayarkan tersebut khusus untuk jatah bulan Desember triwulan IV tahun 2017 dengan jumlahnya sekitar Rp3,6 miliar lebih.

Pihaknya mengaku tidak tahu atas alasan dan penyebab apa sehingga dana sertifikasi ribuan guru tersebut belum dibayar lunas oleh Pemkab Aceh Selatan.

"Dana itu murni hak kami yang telah melaksanakan tugas pembelajaran terhadap anak didik sesuai ketentuan perundang-undangan yang telah ditetapkan. Seluruh persyaratan dokumen yang diminta telah kami lengkapi sejak tahun 2017, tapi sangat disayangkan hingga memasuki akhir bulan Februari 2018 dana tersebut belum dibayar secara lunas," sesalnya.

Kepala Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Aceh Selatan, Suhainiwar menjelaskan sisa tunjungan sertifikasi guru jatah bulan Desember triwulan IV tahun 2017 sedang dalam proses pengurusan karena sedang menunggu turunnya Surat Keputusan (SK) dari pihak Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

"Kami telah mengusulkan seluruh berkas dokumen guru penerima dana sertifikasi tersebut ke kementerian dengan sistem online. Anggaran untuk triwulan IV sudah cair hingga bulan November hanya tersisa untuk satu bulan lagi yakni Desember. Proses pengurusan dana tersebut terus kami lanjutkan sampai saat ini, makanya kami berharap kepada para guru penerima dana sertifikasi dapat bersabar," kata dia.

Dia membantah tudingan yang menyebutkan dana tersebut sengaja diendapkan di kas daerah Pemkab Aceh Selatan. Sebab fakta yang sebenarnya, dana tersebut benar-benar belum dikirim dari pusat.

Lagi pula anggaran tersebut hanya dititipkan sementara di kas daerah Aceh Selatan sebelum dikirim langsung ke masing-masing guru penerima manfaat.

"Jika pun dana tersebut telah berada di kas daerah, ada persyaratan tertentu yang harus dilengkapi terlebih dahulu sebelum menarik dana tersebut. Artinya bahwa ada proses yang harus dilewati untuk mencairkan dana tersebut," tegasnya.

Makanya, Suhainiwar meminta kepada para guru penerima dana sertifikasi tidak mengeluarkan statemen yang negatif terhadap pihak Pemkab Aceh Selatan terkait belum dicairkannya sisa dana tahun 2017, sebab pernyataan yang tidak mampu dipertanggungjawabkan tersebut bisa memicu penilaian negatif dari pihak luar.

"Padahal jauh-jauh hari sebelumnya kami telah memberikan sosialisasi kepada para guru penerima dana sertifikasi menyangkut proses pencairan anggaran tersebut," sesalnya.

Perlu diketahui, lanjut Suhainiwar, persoalan keterlambatan pencairan dana sertifikasi guru tersebut sama sekali bukan kesalahan pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayan maupun pihak Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Aceh Selatan, melainkan murni tergantung kebijakan pihak kementerian terkait.

Sebab, lanjut dia, pihak kementerian terkait yang mengeluarkan SK pencairan anggaran sedangkan Dinas Pendidikan Aceh Selatan hanya bertindak sebagai pihak yang memfasilitasi saja.

"Tugas Dinas Pendidikan dan Kebudayaan hanya merekap data yang sudah di update oleh masing-masing rumah sekolah, persoalan update atau tidak update data guru penerima sertifikasi tersebut sangat tergantung kepada operator di sekolah masing-masing," katanya.

Pewarta: Hendrik

Editor : Heru Dwi Suryatmojo


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2018