Lhokseumawe (Antaranews Aceh) - Tim Star Polres Lhokseumawe, Provinsi Aceh, membekuk pengedar narkoba diduga jenis sabu-sabu di Kawasan Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Hendri Budiman melalui Kabag Ops Polres Lhokseumawe Kompol Ahzan, Kamis malam, mengatakan bahwa tim Star Polres Lhokseumawe berhasil membekuk salah seorang pengedar narkoba jenis sabu-sabu, di Desa Cot Girek Kandang, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe, Kamis.

Ia menyebutkan terduga pengedar narkoba tersebut, berinisial AM (31), warga desa setempat, dibekuk oleh polisi berdasarkan laporan masyarakat yang menyebutkan bahwa tersangka kerap melakukan transaksi sabu-sabu di desanya.

"Berdasarkan laporan dari masyarakat, tersangka diduga sering menjual narkoba jenis sabu-sabu di rumahnya di Desa Cot Girek Kandang," ungkap Kompol Ahzan.

Menurut dia, mendapat informasi tersebut, maka pada pukul 02.00 Kamis dinihari, anggota polisi yang tergabung dalam Tim Star, melakukan penelusuran dan diduga kuat informasi tersebut benar, sehingga dilakukan penangkapan terhadap tersangka dan juga melakukan pengerebekan di rumah tersangka.

"Saat dilakukan penggeledahan, tim berhasil menemukan satu paket sabu-sabu yang disimpan dalam sebuah dompet, serta sempat dibuang oleh tersangka di dekat kandang ayam miliknya," jelas Kabag Ops Polres Lhokseumawe.

Kompol Ahzan menambhakan selain menemukan barang bukti sabu-sabu, dalam pengeledahan dan juga pengerebekan terhadap tersangka, polisi berhasil menemukan sejumlah bukti, antara lain, satu buah pipet sabu (sendok), satu buah HP Nokia dan 30 lembar plastik berles merah.

"Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan dan diserahkan kepada Sat Narkoba Polres Lhokseumawe untuk dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut," kata Kompol Ahzan.

Pewarta: Mukhlis

Editor : Heru Dwi Suryatmojo


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2018