Singkil (Antaranews Aceh) - Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampong (DPMK) Kabupaten Aceh Singkil Drs Hermanto menyatakan anggaran desa minimal 30 persen wajib dipagukan untuk swakelola guna menyerap tenaga kerja lokal.
Kepada wartawan di Singkil, Jumat menyatakan, hal itu ditekankan, berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) Aceh Singkil Nomor 5 tahun anggaran 2018 untuk melaksanakan program padat karya tingkat pedesaan.
Hermanto mengakui selama ini, anggaran dana desa banyak kurang bermanfaat dalam pengembangan infrastruktur, baik itu sarana dan prasarana kebutuhan masyarakat dan pengembangan Badan Usaha Masyarakat Desa (BUMDes).
"Dalam pengembangan ekonomi masyarakat kampong di tahun anggaran 2018 ini tidak tidak ada lagi main-main, baik itu hasil pengerjaan proyek fisik maupun laporan pertanggung jawaban (LPJ), jangan lagi hancur-hancuran," katanya.
"Apabila ada desa yang lamban menyerahkan LPJ-nya, pencairan dana desa akan kita tahan, karena risikonya tanggung jawab dinas dan bupati," ujarnya.
Kemudian, ungkap Hermanto dalam Perbup Aceh Singkil itu, sebanyak 116 desa masing-masing diwajibkan menggelontorkan dana untuk BUMDes, bila tidak akan dikenakan sanksi administratif.
"Selama ini bangunan fisik dari dana desa hancur-hancuran, pengawasan pengelolaan anggaran kali ini akan melibatkan semua stakeholder, sehingga pengelolaan kedepannya lebih baik," tegasnya.
Di sisi lain, salah seorang Kepala Desa Pangkalan Desa Sulampi, Kecamatan Suro, Aceh Singkil, Dalam Maharaja kepada wartawan mengaku akan memprioritaskan program padat karya mengadakan pengelolaan kebun kelapa sawit sebagai BUMDes tahun anggaran 2018.
Dalam Maharaja mengatakan, terobosan itu dilakukan untuk meningkatkan perekonomian masyarakat secara permanen, mengingat kondisi dan keahlian masyarakat setempat dalam mengelola perkebunan.
"Prioritas lain tahun ini dalam proyek pembangunan secara swakarsa yakni membangun bronjong, rabat beton. Sementara anggaran lain penerobosan jalan desa," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2018
Kepada wartawan di Singkil, Jumat menyatakan, hal itu ditekankan, berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) Aceh Singkil Nomor 5 tahun anggaran 2018 untuk melaksanakan program padat karya tingkat pedesaan.
Hermanto mengakui selama ini, anggaran dana desa banyak kurang bermanfaat dalam pengembangan infrastruktur, baik itu sarana dan prasarana kebutuhan masyarakat dan pengembangan Badan Usaha Masyarakat Desa (BUMDes).
"Dalam pengembangan ekonomi masyarakat kampong di tahun anggaran 2018 ini tidak tidak ada lagi main-main, baik itu hasil pengerjaan proyek fisik maupun laporan pertanggung jawaban (LPJ), jangan lagi hancur-hancuran," katanya.
"Apabila ada desa yang lamban menyerahkan LPJ-nya, pencairan dana desa akan kita tahan, karena risikonya tanggung jawab dinas dan bupati," ujarnya.
Kemudian, ungkap Hermanto dalam Perbup Aceh Singkil itu, sebanyak 116 desa masing-masing diwajibkan menggelontorkan dana untuk BUMDes, bila tidak akan dikenakan sanksi administratif.
"Selama ini bangunan fisik dari dana desa hancur-hancuran, pengawasan pengelolaan anggaran kali ini akan melibatkan semua stakeholder, sehingga pengelolaan kedepannya lebih baik," tegasnya.
Di sisi lain, salah seorang Kepala Desa Pangkalan Desa Sulampi, Kecamatan Suro, Aceh Singkil, Dalam Maharaja kepada wartawan mengaku akan memprioritaskan program padat karya mengadakan pengelolaan kebun kelapa sawit sebagai BUMDes tahun anggaran 2018.
Dalam Maharaja mengatakan, terobosan itu dilakukan untuk meningkatkan perekonomian masyarakat secara permanen, mengingat kondisi dan keahlian masyarakat setempat dalam mengelola perkebunan.
"Prioritas lain tahun ini dalam proyek pembangunan secara swakarsa yakni membangun bronjong, rabat beton. Sementara anggaran lain penerobosan jalan desa," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2018