Lhoksukon (Antaranews Aceh) - Pemerintah Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh, menekankan agar pembangunan infrastruktur dari dana desa tahun anggaran 2018 dapat dikerjakan secara swakelola, sehingga bisa banyak menyerap tenaga kerja lokal.
Kepala Dinas Pembedayaan Masyarakat Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPMPPKB) Aceh Utara, TM Yakob di Lhoksukon, Senin menjelaskan, setiap infrastrukstur yang dibangun menggunakan sumber anggaran dari dana desa, maka harus diprioritaskan pengerjaannya dilakukan masyarakat secara swakelola, sehingga program ini ditargetkan banyak menyerap tenaga kerja dari masyarakat itu sendiri.
Dikatakan, pemeritah melalui DPMPPKB Aceh Utara melarang adanya proyek desa nantinya dikelola oleh pihak ketiga atau rekanan yang hanya akan mempekerjakan orang-orang tertentu saja, karena itu bertentangan dengan instruksi Pemerintah RI.
"Kemarin kita sudah duduk dengan para camat, kita suruh siapkan ke pihak desa agar 30 persen dari dana desa untuk upah kerja warga. Ini program Bapak Presiden, untuk menyejahterakan masyarakat dan mengurangi pengangguran," jelas TM Yakob.
Meski demikian, pihaknya belum bisa memastikan berapa persen dana tersebut terserap untuk program ini dari setiap desa. Karena, kata TM Yakob lagi, Aceh Utara masih terkendala Anggaran Pendapatan Belanja Kabupaten (APBK) yang belum disahkan.
Disebutkan, karena APBK belum disahkan dan merupakan salah satu syarat agar dana desa dapat dicairkan, maka program di setiap desa belum terealisasi. Meskipun secara nasional, dana desa ini sudah dapat dicairkan awal 2018.
"Daerah-daerah lain sudah ada yang cair sejak Januari, karena untuk tahun ini ada tiga tahapan pencairannya. Masing-masing 20 persen tahap pertama, kemudian 40 persen dan 40 persen tahap berikutnya," sebutnya.
Sekali lagi, pihaknya menekankan agar pada tahun 2018 ini pelaksanaan setiap pembangunan baik fisik maupun program pemberdayaan masyarakat, supaya dapat dilakukan secara swakelola oleh masyarakat dan tentunya itu sesuai kebutuhan masing-masing.
Aceh Utara tekankan dana desa dikerjakan swakelola
Senin, 12 Maret 2018 10:05 WIB
Kemarin kita sudah duduk dengan para camat, kita suruh siapkan ke pihak desa agar 30 persen dari dana desa untuk upah kerja warga. Ini program Bapak Presiden, untuk menyejahterakan masyarakat dan mengurangi pengangguran