Banda Aceh (Antaranews Aceh) - Sebanyak 48 orang anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Kabupaten Aceh Tenggara, Provinsi Aceh, harus bersikap netral serta profesional dalam pemilihan umum anggota legislatif dan pemilihan presiden tahun 2019.

"PPK merupakan perpanjang tangan dari Komisi Independen Pemilihan (KIP) untuk tingkat kecamatan. Maka harus netral dan profesional," terang Ketua KIP Aceh Tenggara, Dedy Muliyadi Selian melalui telepon seluler dari Banda Aceh, Jumat.

Ia mengaku, kontestan pemilihan umum kali ini akan diikuti oleh 19 partai politik, 15 diantaranya di tingkat nasional dan empat partai politik di tingkat lokal yakni cuma di Aceh.

Dipastikan, lanjutnya, bakal timbul banyak gesekan seperti antara sesama partai politik di lapangan, terutama di provinsi bagian ujung Utara di Sumatera karena ke-19 partai politik mengikutinya.

Pihaknya menginginkan anggota PPK setempat bisa menempatkan diri secara independen dalam menjalankan tugas, tanpa berpihak ke satu satu kelompok tertentu yang mencederai pesta demokrasi lima tahunan.

Sehari sebelumnya, Ketua KIP Aceh Tenggara Dedy Muliyadi Selian telah melantik 48 orang anggota PPK setempat di bagian depan halaman kantornya.

"Di tangan PPK lah, salah satu yang menetukan suksesnya atau tidaknya pemilu (pemilihan umum). Lebih tepatnya di tangan panitia penyelenggara, mulai dari tingkat desa hingga pusat," tegasnya.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) pekan ini telah menetapkan Partai Bulan Bintang (PBB), sebagai partai peserta Pemilu 2019 dalam bentuk pelaksanaan putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang memutuskan PBB layak ditetapkan sebagai peserta.

"KPU menetapkan Partai Bulan Bintang sebagai partai politik peserta pemilu 2019," jelas Komisioner KPU, Evi Novida Ginting.

KPU juga menetapkan Partai Bulan Bintang sebagai partai peserta pemilu dengan Nomor urut 19.

Di Nomor 1 ada Partai Kebangkitan Bangsa, Nomor 2 Partai Gerindra, Nomor 3 PDI Perjuangan, Nomor 4 Partai Golkar, Nomor 5 Partai Nasdem, Nomor 6 Partai Garuda, dan Nomor 7 Partai Berkarya.

Lalu Nomor 8 Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Nomor 9 Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Nomor 10 Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Nomor 11 Partai Solidaritas Indonesia, Nomor 12 Partai Amanat Nasional (PAN), Nomor 13 Partai Hanura, dan Nomor 14 Partai Demokrat.

Terdapat empat partai politik lokal di Aceh yakni Partai Aceh dengan Nomor 15, Partai SIRA Nomor 16, Partai Daerah Aceh Nomor 17, Partai Nanggro Aceh Nomor 18.

Pewarta: Muhammad Said

Editor : Heru Dwi Suryatmojo


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2018