Banda Aceh (ANTARA) - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Banda Aceh mulai mengumumkan pendaftaran penerimaan calon anggota panitia pemilihan kecamatan (PPK) untuk pelaksanaan Pilkada 2024.
Ketua Divisi Sosialisasi, SDM, Pendidikan, Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat KIP Kota Banda Aceh Muhammad Zar di Banda Aceh, Selasa, mengatakan anggota PPK yang dibutuhkan sebanyak 45 orang atau sembilan orang untuk setiap kecamatan.
"Pendaftaran dan penerimaan berkas calon anggota PPK mulai 23 hingga 29 April 2024. Pendaftaran dilakukan di aplikasi sistem informasi anggota KPU dan badan ad hoc. Aplikasi tersebut diakses melalui https://siakba.kpu.go.id," katanya.
Muhammad Zar menyebutkan anggota PPK merupakan penyelenggara pilkada yang bersifat ad hoc. Mereka bertugas menyelenggarakan pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banda Aceh yang dilaksanakan serentak dengan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh.
"Masa kerja anggota PPK pada pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah tersebut mulai 16 Mei 2024 hingga 27 Januari 2025," kata Muhammad Zar menyebutkan.
Adapun tahapan pencalonan anggota PPK pada Pilkada 2024 tersebut di antaranya menyampaikan berkas administrasi, mengikuti seleksi ujian tulis dan computer assisted test (CAT), serta wawancara.
Pendaftaran dan penerimaan anggota PPK untuk Pilkada 2024 terbuka untuk umum. Pengumuman pendaftaran dilakukan terbuka sebagai perwujudan transparansi rekrutmen badan ad hoc, kata Muhammad Zar.
"Pengumuman penerimaan panitia pemilihan kecamatan selengkapnya dilihat pada website KIP Kota Banda Aceh dengan alamat https://kip.bandaacehkota.go.id/ dan atau di media sosial KIP Kota Banda Aceh," kata Muhammad Zar.
Baca juga: KIP Aceh Timur rekrut 1.659 anggota PPK dan PPS untuk pilkada