Banda Aceh (ANTARA) - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Banda Aceh mengingatkan para anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) menjaga netralitas sebagai penyelenggara Pilkada 2024.
Ketua KIP Kota Banda Aceh Yusri Razali di Banda Aceh, Kamis, mengatakan netralitas merupakan hal yang harus dimiliki setiap penyelenggara pemilihan umum, termasuk anggota PPK.
"Kami ingatkan tetap jaga netralitas sebagai penyelenggara pemilu atau pilkada. Jangan berafiliasi atau mendukung pasangan calon tertentu pada pilkada nanti," kata Yusri Razali menegaskan.
Pernyataan tersebut disampaikan Yusri Razali usai pelantikan dan pengucapan sumpah sebanyak 45 anggota PPK pada Pilkada 2024 se Kota Banda Aceh.
PPK merupakan badan ad hoc yang dibentuk untuk melaksanakan tahapan pilkada di tingkat kecamatan. PPK beranggotakan lima orang untuk setiap kecamatan.
Pilkada di Kota Banda Aceh digelar untuk memilih pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh serta pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banda Aceh pada 27 November 2024.
Yusri Razali mengatakan netralitas merupakan bagian dari kode etik sebagai penyelenggara pemilu. Oleh karena itu, setiap anggota PPK dilarang menjadi tim sukses pasangan calon peserta pilkada.
"Jangan gadaikan netralitas dengan mendukung pasangan calon pada pilkada. Sukses tidaknya pelaksanaan pilkada di tingkat kecamatan ada di tangan penyelenggaranya," kata Yusri Razali.
Pada kesempatan itu, Yusri Razali menyebutkan k-45 anggota PPK yang dilantik tersebut merupakan hasil seleksi dari 400-an orang yang mendaftar mengikuti penjaringan penyelenggara pilkada di Kota Banda Aceh.
Setelah pelantikan ini, kata Yusri Razali, segera membangun komunikasi dengan berbagai pihak di kecamatan sepeti camat, kapolsek, maupun danramil. Komunikasi yang baik merupakan kunci kesuksesan pelaksanaan pilkada.
"Bangun kerja sama dengan sesama anggota PPK. PPK sifatnya kolektif kolegial dan keputusan ada di tangan bersama bukan pada ketua ataupun pada masing-masing individu anggota PPK," kata Yusri Razali.
Baca juga: KIP Banda Aceh verifikasi syarat dukungan paslon independen