Lhokseumawe (Antaranews Aceh) - Aparat kepolisian dari Polsek Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, berhasil mengungkapkan kasus pencurian alat logistik milik PDAM Tirta Mon Pase dan menangkap pelakunya.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Hendri Budiman melalui Kapolsek Banda Sakti Iptu Arief SW di Lhokseumawe, Minggu mengatakan, pihaknya menerima laporan dari PDAM Tirta Mon Pasee tentang kehilangan alat-alat logistik berupa meteren air dan keran air.

Menindaklajuti laporan tersebut, pihaknya melakukan pemeriksaan di lokasi kehilangan barang dimaksud dan memeriksa sejumlah saksi terkait hilangnya barang-barang tersebut yang bernilai lebih kurang Rp375 juta.

Lanjutnya, setelah dilakukan pengumpulan keterangan saksi dan lokasi, akhirnya mengarah kepada R warga Mon Geudong, Kecamatan Banda Sakti, Lhokseumawe.

Masih menurut polisi, tersangka R menjual barang curian tersebut kepada S warga Keude Cunda, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe.

"Adapun sejumlah barang inventaris milik PDAM Tirta Mon Pasee yabg disita dari tangan penadah adalah sebagai berikut, meteran air merk Onda, stop kran merk Onda, dan handkran, uang Rp60 juta serta sejumlah barang bukti lainnya," jelas Kapolsek Banda Sakti.

Sambungnya, hasil dari penjualan barang-barang tersebut, oleh pelaku membeli sejumlah barang dan senapan angin dan lain sebagainya.

Terkait aksi pencurian tersebut, kepada tersangka diancam hukuman 5 tahun penjara dan kepada penadah dapat diancam hukuman dibawah 5 tahun, kata Iptu Arief.

Pewarta: Mukhlis

Editor : Heru Dwi Suryatmojo


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2018