Meulaboh (ANTARA) - Pengadilan Negeri Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat, memastikan vonis hukuman pidana penjara selama 3,8 tahun terhadap Hendra Suhadi (41 tahun), seorang terpidana dalam kasus pencurian satu unit telepon selular, yang diputus bersalah sudah sesuai dengan fakta dan keterangan saksi di persidangan.
“Vonis terhadap terpidana Hendra itu dia sudah sesuai, dia merupakan residivis dalam kasus yang sama, terpidana sudah lima kali masuk penjara sejak tahun 2014 lalu,” kata Juru Bicara Hakim Pengadilan Negeri Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat, Muhammad Imam yang dikonfirmasi ANTARA di kantornya, Senin.
Sebelumnya, seorang terpidana bernama Hendra Suhadi warga Desa Rundeng, Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat, berhasil melarikan diri dari Pengadilan Negeri Meulaboh pasca pembacaan putusan yang menghukum dirinya selama 3,5 tahun pidana penjara.
Baca juga: Terpidana kasus pencurian kabur dari PN Meulaboh usai vonis hakim
Hukuman yang ia terima lebih berat dari rekannya Sudirman (55 tahun), warga Desa Rundeng, Kecamatan Johan Pahlawan, Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat, yang dihukum majelis hakim dengan pidana kurungan penjara selama delapan bulan dalam perkara yang sama dengan terpidana Hendra Suhadi.
Muhammad Imam mengatakan tidak ada relevansi antara napi kabur dengan vonis majelis hakim yang memutuskan perkara di persidangan.
“Kalau kabur karena tidak puas, kan ada upaya hukum banding,” katanya.
Menurutnya, majelis hakim yang menyidangkan perkara pencurian terhadap terdakwa Hendra dan Sudirman mengatakan majelis sudah memberitahukan kepada masing-masing terdakwa untuk menggunakan hak nya, apakah mengajukan banding, pikir-pikir atau menerima putusan majelis hakim dengan rentang waktu selama tujuh hari sejak pembacaan putusan.
Muhammad Imam mengatakan terhadap perbedaan putusan antara terpidana Hendra dan Sudirman, hal tersebut sudah menjadi pertimbangan majelis hakim berdasarkan fakta persidangan dan keterangan saksi.
Ia menjelaskan, ringannya vonis yang dijatuhkan majelis hakim terhadap rekan terpidana Hendra, yakni Sudirman karena terpidana tersebut baru satu kali melakukan tindak pidana pencurian, meski sebelumnya Sudirman pernah dihukum pidana penjara dalam perkara narkotika.
Muhammad Imam mengaku pihaknya baru mengetahui salah satu terpidana melarikan diri pasca pembacaan vonis dari majelis hakim.
Berdasarkan informasi yang mereka peroleh, terpidana Hendra melarikan diri saat hendak di bawa ke ruang tahanan sementara di Gedung Pengadilan Negeri Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat, setelah mendengarkan putusan majelis hakim yang dijatuhkan kepadanya.
Baca juga: Derita terpidana: Kenapa kawan saya delapan bulan, saya dihukum tiga tahun lebih?
PN Meulaboh: Vonis 3,8 tahun untuk terpidana kasus pencurian sesuai fakta persidangan
Senin, 1 April 2024 22:57 WIB