Banda Aceh (ANTARA) - Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen, Provinsi Aceh, mengusulkan keadilan restoratif atau restorative justice kepada Kejaksaan Agung RI dalam menyelesaikan kasus pencurian di Kabupaten Bireuen.
Kepala Kejari Bireuen Munawal Hadi di Banda Aceh, Jumat, mengatakan usulan penyelesaian perkara penganiayaan secara keadilan restoratif setelah pelaku dan korban berdamai.
"Pelaku atau tersangka sudah berdamai dengan korban. Perdamaian para pihak tersebut berlangsung di Kantor Kejari Bireuen di Bireuen. Proses perdamaian disaksikan pihak keluarga dan perangkat desa," kata Munawal Hadi.
Munawal Hadi mengatakan pelaku pencurian berinisial F dan korban AR. Pencurian dilakukan F di sebuah toko kelontong di Kota Juang, Kabupaten Bireuen.
Pelaku mengambil barang di toko tersebut di antaranya minyak goreng, beras, tabung gas, dan lainnya pada 2 Desember 2023. Selanjutnya, barang curian itu dibawa pelaku ke rumahnya. Beberapa hari kemudian, pelaku ditangkap polisi di rumahnya.
"Alasan pelaku mencuri untuk membiayai keberangkatannya ke Jakarta. Pelaku ke Jakarta untuk mencari kerja. Pelaku masih muda belum berkeluarga. Pelaku disangkakan melanggar Pasal 362 KUHP dengan ancaman maksimal lima tahun penjara," katanya.
Menurut Munawal, berdasarkan hasil mediasi korban dengan pelaku, kedua menyetujui dan berdamai yang difasilitasi jaksa penuntut umum. Proses perdamaian berlangsung tanpa syarat dan pelaku berjanji tidak mengulangi perbuatannya.
"Selanjutnya, Kejari Bireuen mengusulkan penyelesaian perkara tersebut berdasarkan keadilan restoratif kepada Jaksa Agung Pidana Umum melalui Kejati Aceh. Jika usulan disetujui, maka perkara diselesaikan tanpa harus ke pengadilan," katanya.
Munawal Hadi mengatakan penyelesaian perkara secara keadilan restoratif sesuai dengan pedoman Jaksa Agung. Tujuan keadilan restoratif tersebut agar penyelesaian perkara tidak harus dilakukan dalam persidangan di pengadilan.
Penyelesaian perkara secara keadilan restoratif, kata Munawal, ada syarat, di antaranya para pihak sudah berdamai serta pelaku baru pertama melakukan tindak pidana dan ancaman hukuman tidak lebih dari lima tahun.
"Jika usulan disetujui, maka ini perkara pertama pada 2024 yang diselesaikan berdasarkan keadilan restoratif. Kejari Bireuen pada 2023 menyelesaikan 30 perkara berdasarkan keadilan restoratif," kata Munawal Hadi.
Baca juga: Kejari Bireuen hentikan 30 perkara berdasarkan keadilan restoratif