Tapaktuan (Antaranews Aceh) - Ketua Harian Pembela Tanah Air (PeTA) Aceh, T Sukandi meminta Pemkab Aceh Selatan melalui Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan UKM segera membatalkan rencana pemindahan ratusan pedagang ke Pasar Rakyat Tapaktuan demi keselamatn mereka.

"Kontruksi bangunan proyek yang baru selesai dibangun sumber APBN Tugas Pembantuan tahun 2015 dan 2016 mencapai Rp14 miliar lebih tersebut telah mulai rusak bahkan lantainya terancam ambruk," katanya kepada wartawan di Tapaktuan, Selasa.

Bahkan, lanjut dia, indikasi rendahnya kualitas konstruksi bangunan proyek tersebut telah diakui langsung oleh Kapolres Aceh Selatan, sehingga memerintahkan anggotanya melakukan pengusutan kasus.

"Kita mengkhawatirkan jika para pedagang terus dipaksakan menempati bangunan pasar itu, maka sama dengan sengaja melakukan pembiaran terhadap ancaman ambruknya bangunan yang dinilai tidak layak, sehingga berpotensi mengorbankan keselamatan jiwa para pedagang," ujar dia.

Menurutnya, pembangunan proyek yang dikerjakan PT Permata Bunda dalam dua tahap tersebut sudah sejak dari awal mencuat berbagai persoalan, yakni mulai dari perencanaan awal, proses tender hingga dalam proses pelaksanaan.

Dalam perencanaan awal, kata dia, proyek yang sepenuhnya didanai melalui sumber APBN tersebut diprogramkan oleh Kementerian Perdagangan dan Perindustrian dalam bentuk revitalisasi pasar. Namun anehnya, realisasi di lapangan justru dalam bentuk pembangunan pasar baru di lokasi terpisah.

Kemudian dalam proses tender, lanjut T Sukandi, dari sejak awal pada tahun 2015 dikerjakan PT Permata Bunda sampai tahap dua tahun 2016 juga dikerjakan perusahaan dan kontraktor yang sama.

Untuk membongkar dugaan kolusi, persekongkolan dan pengarahan dalam proses tender proyek itu, T Sukandi meminta kepada polisi segera melakukan pengecekan dan pemeriksaan terhadap proses evaluasi setiap perusahaan yang ikut tender.

"Kami meminta kepada polisi menyelidiki nama-nama perusahaan pendamping saat PT Permata Bunda ikut tender sejak tahun 2015 hingga 2016, apakah perusahaan yang sama," ujar dia.

Termasuk dicek tandatangan yang ada dipenawaran setiap perusahaan apakah asli atau diteken oleh orang lain atas nama direktur perusahaan dimaksud.

Hal ini sangat mudah dicek tinggal dicocokkan tandatangan di KTP atau dokumen lainnya, karena biasanya, penawaran yang diatur atau diarahkan itu, surat penawaran dan sejumlah dokumen perusahaan pendamping lainnya dipastikan disiapkan dan ditandatangani oleh perusahaan pemenang tender, ungkap T Sukandi.

Baca juga: Polisi selidik dugaan korupsi pembangunan pasar Tapaktuan

Tidak hanya itu, lanjut T Sukandi, dugaan persekongkolan proyek yang sepenuhnya didanai melalui sumber APBN itu disebut-sebut telah terjadi sejak proyek dimaksud dijemput (lobi) ke pusat melalui kementerian terkait.

Dalam kaitan ini, kata dia, Pemkab Aceh Selatan bersama kontraktor yang ditunjuk harus mampu menyediakan sejumlah dana segar untuk setoran komitmen fee (hak pawang) kepada pihak-pihak terkait mulai di pusat hingga di daerah.

Itu sebabnya, kata T Sukandi, jangan heran jika proses pekerjaan proyek melalui sumber dana jemputan itu, kualitasnya sangat rendah, karena oknum kontraktor yang mengerjakannya diduga telah lebih dulu dibebankan setoran fee kepada berbagai pihak terkait.

Untuk membuktikan kualitas pekerjaan proyek tersebut bermutu rendah, T Sukandi menyarankan penyidik polisi agar melakukan pengecekan standar harga satuan setiap item pekerjaan khususnya pekerjaan beton. Bahkan harus diperiksa mutu pekerjaan beton terutama campuran materialnya.

"Misalnya dalam kontrak diminta mutu K225 (kode campuran beton) adakah hasil tes laboratorium untuk mendapatkan job mix formulanya yaitu komposisi semen, batu pecah dan pasir. Selanjutnya penyidik polisi juga harus meminta hasil pelaksanaan proyek dilapangan apakah campuran beton telah sesuai dengan mutu yang diminta seperti petunjuk K225 di laboratorium Dinas Pekerjaan Umum atau Fakultas Teknik Unsyiah," beber T Sukandi.

Selain itu, ujar T Sukandi, polisi juga harus memeriksa material batu yang digunakan apakah batu pecah atau kerikil. Seharusnya konstruksi bangunan bertingkat dan atapnya dari beton kedap air menggunakan batu pecah.

Sebab, kata dia, dengan adanya temuan kebocoran atap beton lantai atas yang ditemukan penyidik Polres Aceh Selatan, maka dapat dipastikan ada pengurungan bahan material yang tidak sesuai spesifikasi dalam kontrak bahkan ada beberapa item yang diduga fiktif.

"Biasanya proses pengecoran satu meter kubik beton campuran menghabiskan 8 - 10 zak semen, Demikian juga besi yang digunakan harus sesuai spesifikasi kontrak," ujarnya.

Seluruh proses ini harus diuji pengecekan beton di laboratorium sebanyak dua kali pertama untuk menentukan job mix formulanya komposisi material semen, kerikil dan pasir untuk mencapai mutu dalam kontrak dan kedua tes laboratorium hasil pekerjaan namanya tes kubus beton apakah sesuai dengan job mix formulanya atau tidak, papar T Sukandi.

Sedangkan khusus terhadap penggunaan besi dan untuk mengetahui kualitas beton, T Sukandi meminta kepada penyidik polisi segera melayangkan surat secara resmi pada Dinas Cipta Karya Provinsi Aceh untuk meminjam alat scan besi dan alat pengukuran kualitas beton namanya "Jack hammer".

"Saat pengecekan di lapangan harus diawasi secara langsung sehingga tidak bisa dimanipulasi hasilnya oleh orang laboratorium," pintanya.

Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) yang juga Kabid Perdagangan Disperindagkop dan UKM Aceh Selatan, Saiful Rahman memastikan bahwa saat proses serahterima pekerjaan proyek Pasar Rakyat tahun 2016, pihaknya telah melakukan proses pemeriksaan di lapangan.

"Tidak mungkin kita menyetujui serahterima (PHO), jika proses pekerjaannya tidak sesuai spesifikasi kontrak," kata Saiful Rahman.

Menyangkut rencana pengoperasian Pasar Rakyat dimaksud, Saiful Rahman mengaku hal itu dilakukan menindaklanjuti surat yang dilayangkan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Aceh dan rapat koordinasi bersama pejabat terkait yang telah dilakukan Pemkab setempat beberapa waktu lalu.

"Jika memang pasar rakyat tersebut belum bisa digunakan, kami meminta ada surat resmi dari polisi melarang penggunaan pasar tersebut," katanya.

Pewarta: Hendrik

Editor : Heru Dwi Suryatmojo


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2018