Banda Aceh (Antaranews Aceh) - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pindana Korupsi Banda Aceh memvonis mantan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Kadisperindag) Aceh Safwan enam tahun penjara dalam perkara korupsi Rp659 juta.

Vonis tersebut dibacakan ketua majelis hakim Deny Syahputra didamping dua hakim anggota Faisal Mahdi dan Edward pada sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh, Kamis.

"Menghukum terdakwa Safwan enam tahun penjara serta membayar denda Rp200 juta subsider enam bulan penjara. Serta membayar uang pengganti kerugian negara Rp659 juta," kata majelis hakim.

Selain terdakwa Safwan, majelis hakim juga memvonis mantan Bendahara Disperindag Aceh Ridwan dengan hukuman empat tahun penjara, denda Rp200 juta subsider enam bulan penjara dan membayar uang pengganti Rp40 juta.

Vonis terhadap kedua tersangka lebih ringan dari tuntutan jaksa. Pada persidangan sebelumnya, jaksa penuntut umum memohon terdakwa Safwan dijatuhi hukuman delapan tahun penjara, dan terdakwa Ridwan lima tahun penjara.

Kedua terdakwa, menurut majelis hakim, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi melanggar Pasal 2 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Berdasarkan fakta hukum di persidangan, sebut majelis hakim, terdakwa Safwan tidak bisa mempertanggungjawabkan uang kas Disperindag Aceh sebesar Rp668 juta pada tahun anggaran 2015.

Dalam proses hukum, terdakwa Safwan mengembalikan uang kas Disperidag Aceh sebesar Rp8,7 juta, sehingga kerugian negara yang harus dibayarkan terdakwa Safwan sebesar Rp659 juta.

Begitu juga terdakwa Ridwan, tidak mampu mempertanggungjawabkan penggunaan uang kas Disperindag Aceh sebesar Rp287 juta. Namun, terdakwa Ridwan sudah mengembalikan uang kas dinas Rp247 juta, sehingga kerugian negara yang harus dikembalikannya Rp40 juta.

Selain itu, majelis hakim memutuskan kerugian negara harus dibayarkan paling telat satu bulan setelah memiliki putusan hukum tetap. Jika tidak, jaksa wajib menyita dan melelang harta para terdakwa sebesar kerugian negara yang ditimbulkan.

"Apabila tidak membayar kerugian negara karena tidak memiliki harta, maka terdakwa Safwan dipidana empat tahun. Sedangkan terdakwa Ridwan dipidana enam bulan.

Majelis hakim menyatakan, sebelum memutuskan hukuman kepada terdakwa, pihaknya mempertimbangkan hal memberatkan maupun meringankan.

"Hal memberatkan, para terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah memberantas korupsi. Hal meringankan, para terdakwa berlaku sopan selama persidangan, memiliki tanggungan keluarga, serta mengembalikan sebagian kerugian negara," kata majelis hakim.

Usai mendengarkan putusan majelis hakim, terdakwa Safwan yang hadir ke persidangan didampingi penasihat hukumnya Akhyar Saputra menyatakan menerima.

Ridwan didampingi penasihat hukumnya Sulaiman menyatakan pikir-pikir. Begitu juga jaksa penuntut umum, menyatakan pikir-pikir atas putusan majelis hakim.
 

Pewarta: M.Haris Setiady Agus

Editor : Heru Dwi Suryatmojo


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2018