Tapaktuan (Antaranews Aceh) - Kalangan LSM mensinyalir, pemenang tender proyek Pasar Rakyat Terpadu Tapaktuan, Kabupaten Aceh Selatan yang menelan anggaran sebesar Rp14 miliar lebih, telah dikondisikan sejak dari awal kepada oknum kontraktor tertentu.

"Karenanya, kami meminta penyidik Polres Aceh Selatan, membongkar kasus dugaan korupsi pembangunan pasar rakyat ini, termasuk proses tendernya," kata Koordinator LSM Masyarakat Damai Mandiri (Madani) Aceh Selatan T Sukandi kepada wartawan di Tapaktuan, Jumat.

Didampingi Direktur Eksekutif Yayasan Gampong Hutan Lestari (YGHL), Sarbunis, T. Sukandi menyatakan, proyek tersebut dikerjakan satu tangan alias kontraktor tunggal yakni PT Permata Bunda Group. Mulai dari pekerjaan tahap pertama tahun 2015, sampai tahap kedua tahun 2016, dengan nilai total anggaran sebesar Rp14 miliar lebih.

Proyek ini bersumber dari APBN Tugas Pembantuan, dengan rincian tahun 2015 Rp6,474 miliar lebih dan tahun 2016 Rp8,330 miliar lebih, sedangkan Consultan Perencana CV Maulana berbiaya Rp289 juta lebih dan Consultan Pengawas CV Gamma berbiaya Rp198 juta kebih.

Baca juga: Polisi selidik dugaan korupsi pembangunan pasar Tapaktuan

Mantan Ketua DPC PDI-P Aceh Selatan itu mengatakan, saat terjadinya pelelangan proyek tahap kedua tahun 2016, oknum panitia tender, diduga melakukan manipulasi harga penawaran, guna memenangkan PT Permata Bunda Group.

Indikasinya, harga penawaran semula Rp8,250 miliar diturunkan menjadi Rp8,248 miliar dengan dalih harga terkoreksi. Dengan manipulasi harga penawaran ini, maka pemenangan tender yang diraih PT Permata Bunda Group, berjalan mulus.

Saat itu, ada sebelas rekanan yang ikut tender yaitu, PT Nisara Karya, PT Sarjis Agung Indra Jaya, PT Zarnita Abadi, PT Arif Pratama, CV Via Anugrah, PT Fata Perdana Mandiri, PT Pollung Karya Abadi, PT Putra Indo, PT Paya Beudoh Mandiri dan PT Permata Bunda Group.

"Ini bisa menjadi bukti permulaan, dimana pelelangan proyek Pasar Rakyat Tapaktuan itu, memang telah dikondisikan dan diarahkan kepada rekanan PT Permata Bunda Group," timpal Sarbunis.

Baca juga: Pemanfaatan Pasar Rakyat Tapaktuan ancam keselamatan pedagang

Ketua Panitia Tender/Lelang, Unit Layanan Pengadaan (ULP) Pemkab Aceh Selatan, Mudasir yang dikonfirmasi menyatakan, proyek Pasar Rakyat Terpadu Tapaktuan tersebut telah ditender tiga tahun lalu.

"Proyek itu telah ditender tiga tahun lalu," ujar Mudasir singkat dan langsung menutup percakapan telepon.

Sebelumnya Kapolres Aceh Selatan AKBP Dedy Sadsono kepada wartawan di ruang kerjanya membenarkan, pihaknya telah memerintahkan aparat Tipikor Reskrim, melakukan penyelidikan menyangkut dugaan korupsi proyek pasar rakyat tersebut.

"Saya sering duduk-duduk dengan warga dan mereka melaporkan tentang proyek-proyek yang dikerjakan asal jadi, sehingga keburu rusak sebelum dioperasionalkan," katanya.

Pewarta: Hendrik

Editor : Heru Dwi Suryatmojo


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2018