Takengon (Antaranews Aceh) - Polres Aceh Tengah hingga saat ini masih terus memburu dua tersangka lagi terkait kasus pencurian uang sebesar Rp350 juta yang menimpa warga Kampung Telunjung, Kecamatan Lut Tawar, pada 9 Januari 2018.

Kapolres Aceh Tengah AKBP Hairajadi melalui Kasat Reskrim AKP Fadillah Aditya Pratama kepada wartawan di Takengon, Jumat mengatakan, pihaknya terus memantau keberadaan kedua tersangka di wilayah-wilayah yang diduga menjadi tempat persembunyiannya.

Kedua tersangka yang buron itu adalah Risky Rinanda, warga Bukit Tinggi, Sumatera Barat, dan Rudi Ova alias Bondek, yang juga warga Sumatera Barat.

"Sementara untuk tersangka tersebut masih pemantauan di wilayah yang diduga berada antara wilayah Padang, Sumbar, dan Riau. DPO sudah kita terbitkan dan dikirim ke satuan Polres di wilayah pencarian," tutur AKP Fadillah.

Korban pencurian bernama, Damai, terperangkap dalam modus para pelaku yang berpura-pura ingin menjual barang antik berupa batu merah delima seharga Rp350 juta yang kemudian melarikan uang korbannya.

Para pelaku tindak kejahatan ini diketahui berjumlah empat orang dan dua diantaranya sudah berhasil dibekuk polisi pada pertengahan Februari 2018.

Keduanya kini mendekam di sel tahanan Polres Aceh Tengah, yakni Indra Saputra (39), warga Deli Serdang, Sumatera Utara, dan Alfis Effendi (59), warga Sumatera Barat.

Mereka diringkus oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Tengah di dua tempat terpisah setelah satu bulan lebih dilakukan pengejaran.
DPO

Polisi pertama kali membekuk tersangka Indra Saputra di wilayah Medan, Sumatera Utara. Aksi tersangka ini terekam CCTV saat mendampingi korbannya menarik uang sebesar Rp350 juta di Bank Aceh Cabang Takengon.

Polisi kemudian berhasil membekuk satu tersangka lainnya, yakni Alfis Effendi di wilayah Padang, Sumatera Barat.

Sebelumnya Kapolres Aceh Tengah AKBP Hairajadi juga menjelaskan bahwa pihaknya terus berupaya memburu dua tersangka lagi yang masih buron. Kedua DPO itu disebut kerap berpindah-pindah tempat hingga menyulitkan pengejaran polisi.

"Dari pelaku (Alfis Effendi) dikorek keterangan, terindikasi pelaku telah berada di Sumatera Utara, kembali lagi ke Medan. Saya perintahkan Kasat Reskrim untuk kejar ke Medan, tapi mungkin nasib dia masih beruntung. Jadi kita belum berhasil mengamankam kedua DPO," tutur Kapolres Hairajadi.

Lanjutnya, dari dua tersangka yang telah berhasil diringkus, polisi mengamankan barang bukti yakni satu unit sepeda motor dari tangan tersangka Indra Saputra yang dibeli dari uang hasil pencurian tersebut, serta uang senilai Rp5 juta dari tersangka Alfis Effendi yang merupakan sisa uang hasil tindak kejahatan mereka.

Sementara, Kasat Reskrim AKP Fadillah Aditya Pratama menjelaskan bahwa keempat pelaku tindak kriminal masih memiliki hubungan kekeluargaan.

Para pelaku ini ternyata juga terlibat kasus kejahatan lainnya di Takengon, yakni penipuan dan penggelapan uang dengan modus yang sama, berdasarkan laporan polisi yang diterima Polres Aceh Tengah dari pihak korban yang melapor atas nama Abubakar Is.

"Tersangkanya dari dua kasus semua sama, hanya tersangka Indra Saputra yang tidak mengikuti di kejadian awal (kasus penipuan pertama) pada 28 November 2017. Namun, tersangka Alfis, ini yang ikut di kejadian pertama maupun kedua," kata Fadillah Aditya Pratama.

Menurut Fadillah, tersangka Alfis Effendi merupakan otak pelaku yang memiliki peran besar dalam tindak kriminal tersebut.

"Karena semua rencana kegiatan, mulai berangkat dari luar kota, kemudian tiba di Aceh Tengah, kemudian peran teman-temannya juga termasuk dari dia," kata Fadillah.
DPO

Para tersangka ini dijerat dengan pasal berbeda terkait dua kasus tindak kriminal yang dilakukan.

"Kasu Rp350 juta, mungkin yang perlu kita klarifikasi karena kemarin sempat viral adanya hipnotis, disini kita jerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke 4 KUH Pidana, dimana disitu adalah tindak pencurian yang dilakukan dua orang atau lebih," ujarnya. Kenapa dikenakan pencurian, karena memang uang tersebut belum ada serah terima terhadap pelaku, baru diambil dari bank, kemudian diajak naik mobil dengan alasan korban harus sholat dulu.

"Ketika sholat korban di masjid, selesai sholat uang sudah tidak ada. Kita perdalam, apakah korban menyerahkan atau tidak. Korban hanya menaruh uangnya di mobil beserta tasnya, jadi belum ada serah terima kepada si pelaku," ujarnya.

Makanya jeratan Pasal 363 nya lebih kuat, karena mengambil barang sesuatu, itu kuat. Secara kepastian hukumnya bahwa barang ini belum diberikan, masih milik korban. Kecuali sudah diserahkan, itu baru adanya ada unsur penipuan, tutur AKP Fadillah.

Sementara untuk kasus tindak kriminal yang pertama, kata Fadillah, para pelaku ini dijerat dengan pasal 372 dan 378 KUH Pidana yakni tentang penipuan dan penggelapan uang.

"Kejadian yang pertama tetap penipuan dan penggelapan, karena disitu korban menjual mobil, kemudian hasil uangnya dikasihkan untuk membayar barang antik. Barang antiknya belum ada pada saat itu, dengan modus yang sama, sholat, setelah sholat, sudah tidak ada uangnya," katanya.

Namun disitu korban sudah teriming-iming dan uangnya sudah diserahkan ke pelaku. Maka dari itu jeratan pasalnya tetap 372 378 penipuan dan penggelapan, sebut AKP Fadillah.

Dua kasus tindak pidana tersebut, kata Fadillah, juga akan menjerat dua tersangka lagi yang hingga saat ini masih DPO.

Pewarta: Kurnia Muhadi

Editor : Heru Dwi Suryatmojo


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2018