Lhokseumawe (Antaranews Aceh) - Kepolisian Resor (Polres) Aceh Utara, Provinsi Aceh, melakukan penggalangan dukungan masyarakat terhadap penyebaran informasi palsu (hoax).

Kegiatan yang berbentuk Deklarasi Anti Hoax dan Penyebaran Kebencian guna menciptakan keamanan dan ketertiban di masyarakat tersebut, dilakukan secara serentak di seluruh Polsek dalam jajaran Polres Aceh Utara.

"Deklarasi ini sekaligus dukungan terhadap Polri dalam penegakan hukum terhadap pelaku penyebar hoax. Deklarasi ini dilaksanakan secara serentak di 15 Polsek jajaran Polres Aceh Utara," ujar Kapolres Aceh Utara Ian Rizkian Milyardin, Kasubbag Humas AKP M Jafaruddin, kepada wartawan, Jumat.

Selain itu, dengan adanya kegiatan dimaksud menjadi aksi nyata kepedulian masyarakat terhadap banyaknya berita hoax yang dapat meresahkan banyak pihak. Serta menginformasikan kepada masyarakat mengenai penggunaan media sosial secara positif.

"Tujuan dan harapan masyarakat paham dan mengerti serta tidak menjadi korban hoax dan pelaku penyebar hoax. Deklarasi ini telah dibacakan berbagai elemen masyarakat, di antaranya pelajar, guru, pemuka agama hingga santri," jelasnya.

Tambahnya, hoax adalah masalah serius yang bisa merusak keutuhan bangsa. Sehingga harus ditangani dengan sebaik mungkin agar tidak sampai memecah belah persatuan dan kesatuan bangsa.

Oleh Karena itu, pihaknya mengajak masyarakat melalui deklarasi anti hoax untuk perang terhadap penyebaran hoax yang kian gencar beredar di sosial media.

"Karena hoax ini akan memberikan dampak kepada massa secara umum kita harus melawannya secara umum juga," ujar Kasubbag Humas Polres Aceh Utara itu.

Lanjutnya lagi, Lawan terhadap hoax sendiri bukan dilakukan secara fisik, tapi dilakukan paling tidak harus katakan "No! Pada hoax".

"Artinya apabila kita terima berita yang dicurigai tidak benar, jangan disebarluaskan lagi, lalu laporkan kepada aparat keamanan, bia aparat yang lakukan penindakan hukum," katanya.

Pewarta: Mukhlis

Editor : Heru Dwi Suryatmojo


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2018