Banda Aceh (Antaranews Aceh) - Serikat Pekerja Aceh Indonesia (SPAI) Provinsi Aceh ingin terus berupaya meningkatkan mengayomi buruh dan menyediakan sumber daya manusia (SDM).

"Banyak persoalan yang dialami buruh yang perlu diberikan pengayoman dan pembelaan," kata seorang pendiri SPAI Aceh, Agussalim kepada wartawan di sela-sela musyawarah daerah luar biasa (Musdalub) SPAI Aceh di Banda Aceh, Jumat sore.

Agussalim mengungkapkan persoalan buruh biasanya upah yang tidak sesuai dan pemutusan hubungan kerja sepihak. "Peran kita berupaya untuk pembelaan dan mencari solusi," tegasnya.

Katanya, upaya pengayoman dan pembelaan SPAI untuk semua buruh yakni nelayan, pertanian, pelabuhan, transportasi, bangunan, perdagangan sampai pekerja rumah tangga. "Kita juga menyediakan tenaga kerja," ujarnya.

Kecuali itu, sebutnya SPAI yang dibentuk 20 Juli 2016, juga mengambil peran berusaha membantu pemerintah menyediakan lapangan kerja dan sumber daya manusia (SDM).

"Kita juga melakukan pelatihan tenaga satuan pengamanan (Satpam)," ujar Agussalim yang juga Ketua Dewan pendiri lembaga SPAI.

Agussalim menjelaskan pelaksanaan Muslub mencari ketua dan membentuk pengurus Dewan Pimpinan Pusat (DPP) - SPAI yang baru periode 2018 - 2022. "Kita berupaya ke depan SPAI bangkit dan lebih maju," harapnya.

Disebutkannya, Musdalub dilaksanakan menyusul hasil musyawarah badan dewan pendiri lembaga SPAI, 15 Maret 2018 terkait pelanggaran terhadap ketentuan organisasi dan AD ART SPAI, sehingga membekukan serta mencabut surat keputusan (SK) nomor 010 SK IX 2016, tanggal 15 Agustus 2016 tentang susunan personalia pengurus DPP-SPAI 2016 - 2020. Sedangkan Ketua DPP - SPAI periode 2016 - 2020, Jamali.

Dewan pendiri lembaga SPAI, sebutnya, Agussalim (sebagai ketua), Jamali, Jafaruddin, Firdaus Rusli, Aidil Fitriansyah.

Dijelaskannya, sesuai AD/ART SPAI, Bab II Kedaulatan dan Keanggotaan, pasal 6, kedaulatan organisasi berada pada tangan pendiri dan dilakukan sepenuhnya melalui forum musyawarah.

Diungkapkannya, peserta Musdalub SPAI adalah pengurus inti, koordinator 9 orang, pembina 4 orang. Semua 13 orang.

Ditambahkannya, sesuai AD/AR SPAI, Bab tentang forum pengambilan keputusan, pasal 30 poin 2, apabila musyawarah/ rapat tidak mencapai qourum, rapat ditunda selambat-lambatnya 1 x 24 jam, dan apabila tidak tercapai juga, maka musyawarah dan rapat itu dinyatakan sah.

Katanya, itu dikuatkan Bab penutup AD/ART SPAI, yang menyebutkan dalam hal sesuatu yang tidak atau tidak cukup diatur dalam AD/ART maupun dalam peraturan-peraturan lainnya diputuskan oleh badan pendiri lembaga.

Sebutnya, Musdalub ini memilih tim formatur yang nantinya bertugas mencari ketua baru dan membentuk pengurus SPAI periode 2018 - 2022.

"Tim formatur diberi waktu seminggu menjalankan tugasnya," jelas Agussalim yang juga Ketua pelaksana Musdalub ini.

"Kita harapkan dengan ketua dan pengurus SPAI yang baru nanti dapat memajukan organisasi ini," pintanya.

Kecuali itu, tambahnya, salah satu program DPP-SPAI periode mendatang bisa terbentuknya semua pengurus dewan pimpinan daerah (DPD) kabupaten/kota di Aceh.

"Selama ini sudah ada DPD SPAI Bireuen yang kegiatannya sudah berjalan, juga Kota Subulussalam serta Kabupaten Pidie yang baru dikeluarkan SK kepengurusan," ungkapnya.

Dijelaskannya lagi, SPAI dalam menjalankan perannya mengayomi, pembelaan terhadap buruh, menyiapkan dan menyediakan lapangan kerja serta tenaga kerja tidak mengutip biaya atau pungutan, kecuali yang bersifat jasa.

Sementara itu, Ketua Biro SPAI, Teuku Syahlan Raja Cut menambahkan, siapapun yang menjadi Ketua DPP - SPAI periode 2018 - 2022, harus bisa mengontrol anggota dan saling komunikasi secara akurat dalam berbagai kegiatan, juga diketahui pendiri lembaga.

Pewarta: Sudirman

Editor : Heru Dwi Suryatmojo


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2018