Banda Aceh (Antaranews Aceh) - Kepolisian Daerah (Polda) Aceh mengingatkan pelaku tambang ilegal untuk segera menghentikan aktivitasnya karena selain merusak lingkungan juga merugikan daerah.

Kapolda Aceh Irjan Pol Ril S Djambak melalui Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh Kombes Pol Erwin Zadma di Banda Aceh, Jumat, menyatakan, kepolisian memprioritaskan penegakan hukum tambang ilegal.

"Kami ingatkan para pelaku tambang ilegal menghentikan aktivitasnya. Kami akan mengintensifkan penegakan hukum terhadap tambang ilegal," tegas Kombes Pol Erwin Zadma.

Perwira menengah Polda Aceh itu menambahkan, pihaknya sudah mengidentifikasi tambang ilegal di Provinsi Aceh. Hasil identifikasi tersebut nantinya kepolisian akan melakukan penegakan hukum.

"Kami tegaskan kepolisian tidak akan ragu melakukan penegakan hukum. Jadi, bagi tambang yang tidak ada izin, segera hentikan aktivitas. Atau segera mengurus perizinannya," kata Kombes Pol Erwin Zadma.

Terkait penegakan hukum tambang ilegal, Kombes Pol Erwin Zadma mengatakan, mengatakan, pihaknya sudah menetapkan sekitar enam tersangka sepanjang 2018. Selain itu, seorang di antaranya dimasukkan dalam daftar pencarian orang atau DPO.

Selain menetapkan para tersangka, kepolisian juga mengamankan barang bukti berupa tujuh unit alat berat atau beko. Alat berat tersebut disita dari sejumlah tambang ilegal Provinsi Aceh.

"Kasus-kasus tambang ilegal ini menjadi perhatian kami. Selain merugikan daerah, dampaknya juga merusak kawasan hutan yang bisa mengundang bencana bagi masyarakat," kata Kombes Pol Erwin Zadma.
 

Pewarta: M.Haris SA

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2018