Lhokseumawe (Antaranews Aceh)- Seorang kakek, warga kecamatan Nisam, Kabupaten Aceh Utara, yang mencabuli cucunya yang berusia 7 tahun, diancam dengan hukuman cambuk.

Pria tua yang berinisial AJ (72) tak mampu berkutik saat ditangkap polisi atas tuduhan perbuatan pelecehan seksual terhadap cucunya sendiri dan kini diancam dengan hukuman cambuk di depan umum.

Wakapolres Lhokseumawe Kompol Imam Asfali yang didampingi Kasat Reskrim AKP. Budi Nasuha, Jumat mengatakan, bahwa tersangka sempat menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Lhokseumawe selama kurun waktu tiga bulan, sebelumnya akhirnya berhasil diciduk polisi untuk mempertangungjawabkan perbuatannya.

Disebutkan polisi tentang kronologis perbuatan pencabulan seorang kakek terhadap cucunya tersebut, yakni dilakukan pada tanggal 26 November 2017 lalu.

Saat itu, ibu korban menitipkan putrinya kerumah kakeknya (tersangka), sekitar pukul 17.00 Wib, karena hendak ketempat kerja. Karena merasa itu adalah kakek kandungnya, ibu korban meninggalkan korban bersama tersangka tanpa merasa curiga.

Saat korban bersama tersangka, tersangka memberikan uang sebesar Rp10 ribu kepada korban dan mengajak ke tempat tidur dengan alasan untuk dicarikan kutu. Tersangka membalikkan badan cucunya yang sedang tertidur telungkup dan langsung mencium pipi dan bibir korban.

Saat itu juga tersangka menyingkap baju korban dan melakukan perbuatan bejatnya. Korban merasa ketakutan karena melihat raut wajah tersangka seperti hendak memukulnya. Hingga korban tertidur dikamar tersebut dan tersangka keluar.

Masih sebut polisi, pada saat kejadian kedua kali, sekitar pukul 19.00 Wib, korban merasa seperti ada yang mengerayangi tubuhnya, namun tidak bisa melihat karena dalam keadaan gelap. Lalu kembali membuka baju korban dan melakukan aksinya.

Beruntung, saat itu ibu korban pulang dan membawa sebuah penerangan dan mendapati tersangka yang tidak lain kakek anaknya sedang menjalankan aksinya. Kontan saja, tersangka keluar dan korban dibawa oleh ibunya.

"Saat itu, ibu korban melaporkan kepada aparat desa. Namun, tersangka keburu melarikan diri dari rumah dan sempat menjadi DPO polisi selama 3 bulan, sebelum akhirnya berhasil diciduk polisi," jelas Kasat Reskrim AKP. Budi Nasuha.

Terkait perbuatannya, polisi mengatakan, pelaku diancam dengan hukuman cambuk didepan umum sesuai dengan Pasal 34 jo 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
 

Pewarta: Mukhlis

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2018