Suka Makmue (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Nagan Raya, Provinsi Aceh, melaksanakan proses hukuman cambuk di muka umum terhadap seorang ASN dan pegawai kontrak di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nagan Raya, yang dipusatkan di halaman Masjid Giok Kompleks Perkantoran Suka Makmue.
“Kedua terpidana ini terbukti secara sah dan bersalah melakukan jarimah khalwat sebagaimana Pasal 23 Ayat (1) jo Pasal 1 Angka 23 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Nagan Raya, Aceh, Muib didampingi Kasi Intelijen, Achmad Rendra Pratama kepada ANTARA di Suka Makmue, Sabtu.
Ada pun terpidana yang menjalani eksekusi hukuman cambuk di muka umum tersebut masing-masing FD seorang ASN di lingkungan Pemkab Nagan Raya, Aceh, dengan putusan cambuk sebanyak sembilan kali dipotong masa tahanan sesuai dengan putusan Mahkamah Syar’iyah Suka Makmue Nomor: 4/JN/2023/MS.SKM.
Baca juga: ASN selingkuh di Nagan Raya ditahan karena langgar Qanun
Kemudian terpidana kedua yaitu ZA, seorang pegawai honorer di sebuah lembaga kesehatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nagan Raya, Aceh, dengan putusan Mahkamah Syar’iyah Suka Makmue Nomor: 5/JN/2023/MS.SKM yang menjatuhkan hukuman cambuk sebanyak sembilan kali dipotong masa penahanan.
Achamd Rendra Pratama mengatakan pada eksekusi itu, bertindak sebagai Jaksa Eksekutor adalah Bagus Agung Santoto.