Meulaboh (Antaranews Aceh) - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat, Provinsi Aceh mencanangkan pembangunan zona integritas menuju wilayah bebas korupsi dan wilayah birokrasi bersih melayani (WBK-WBBM).

Kepala KPP Pratama Meulaboh, Indra Priyadi, di Meulaboh, Senin, mengatakan, pencanangan itu dilakukan sebagai bentuk dukungan instansi vertikal di daerah sebagai bentuk komitmen mewujudkan tiga sasaran dari Peraturan Pemerintah Nomor 10/2010.

"Pembangunan zona integritas (ZI) telah kami awali dengan pembentukan tim, hari ini adalah deklarasi/ pencanangan dan penandatanganan pakta integritas sebagai pendukung atas semua ikhtiar kami," katanya dalam sambutan saat pencanangan itu.

KPP Pratama Meulaboh terpilih menjadi KPP terbaik di wilayah kerja (DJP) Aceh pada 2017, sehingga pada 2018 ini mewakili Aceh menjadi kantor yang melakukan pembangunan zona integritas menuju WBK dan WBBM.

Indra Priyadi, menyampaikan, tiga sasaran PP Nomor 10/2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi yakni, peningkatan kapasitas dan akuntabilitas organisasi, pemerintahan yang bersih dan bebas KKN serta peningkatan pelayanan publik.

Ke depan kata dia, akan ada penilaian yang akan dilakukan melalui jawaban responden, Indra Priyadi meminta kerjasama yang baik dari masyarakat di wilayah kerjanya untuk memberikan jawaban yang jujur atas pelayanan diberikan selama ini.

"Karena apabila KPP Pratama Meulaboh berhasil memperoleh predikat WBK dan WBBM, bukan hanya membawa nama baik kantor pajak, tetapi juga nama Aceh Barat, sebagai tempat berdirinya KPP Pratama Meulaboh," sebutnya.

Lebih lanjut disampaikan, predikat menuju wilayah bebas korupsi diberikan kepada suatu unit kerja yang memenuhi sebagian besar manajemen perubahan, penataan tata laksana, penataan manajemen SDM, penguatan pengawasan dan penguatan akuntabilitas kinerja dengan skor minimal 75.

Pada kesempatan tersebut, Indra Priyadi, juga mengimbau seluruh wajib pajak orang pribadi untuk melaporkan surat pemberitahuan tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) pribadi, karena batas waktu pelaporan tahun ini pada 31 Maret 2018.

Sementara bagi wajib pajak yang belum pernah melaporkan penghasilan, aset, harta, baik dalam SPT tahunan maupun surat pernyataan harta (SPH), dapat melaporkan melalui account representatif dengan mengikuti program PAS - final.

"Kami berharap dengan tekad KPP Pratama Meulaboh menuju kantor WBK dan WBBM, dengan bantuan semua pihak bisa mewujudkan 100 persen pencapaian target yang diamanahkan ke kami sebesar Rp503 miliar," katanya.
 

Pewarta: Anwar

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2018