Banda Aceh (Antaranews Aceh) - Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) setempat mengingatkan, terutama nelayan supaya mewaspadai gelombang tinggi ketika melaut di wilayah perairan Aceh.

"Waspadai bagi nelayan gelombang cukup tinggi mencapai dua meter lebih," ucap Kepala Seksi Data dan Informasi BMKG Blangbintang, Aceh, Zakaria di Aceh Besar, Selasa.

Analisa cuaca dilakukan pihaknya yang berlaku beberapa hari ke depan di pekan ini, lanjutnya, gelombang tinggi berpotensi terjadi di Samudera Hindia bagian Barat Aceh.

Gelombang laut tersebut dianggap paling berbahaya bagi nelayan baik di pantai Barat atau pantai Timur di provinsi paling Barat di Indonesia yang mencari perikanan tangkap hingga wilayah Samudera Hindia.

"Apalagi nelayan menggunakan perahu kecil, karena bisa membahayakan diri sendiri. Jangan paksa melaut untuk perahu berukuran kecil," katanya.

Ia mengatakan, wilayah perairan lain di Aceh, cenderung relatif aman bagi aktivitas nelayan perikanan tangkap Utara-Timur cuma dilanda gelombang berkisar 0,5 hingga satu meter.

"Perairan Sabang-Banda Aceh, dan Barat-Selatan Aceh gelombang antara 0,5 sampai 1,5 meter, dan Selat Malaka bagian Utara dilanda gelombang laut berkisar 0,5 hingga 1,25 meter," tutur Zakaria.

Seperti diketahui, mayoritas nelayan Pelabuhan Perikanan Samudera (PPS) Lampulo, Banda Aceh, Provinsi Aceh, mencari perikanan tangkap hingga ke Samudera Hindia.

"Rata-rata mereka di sini, melaut 10 hari. Dan kapal nelayan itu melaut ke Samudera Hindia," kata Syahbandar PPS Lampulo, Kamil Sayuti.

Ia berujar, pihaknya melakukan pengecekan terhadap persiapan nelayan di pelabuhan setempat dalam mencari ikan, seperti alat tangkap yang diperbolehkan untuk digunakan.

Termasuk kelengkapan dokumen yakni kewajiban mengantongi Surat Laik Operasi (SLO) setiap kapal perikanan, sebelum Surat Persetujuan Berlayar (SPB) diterbitkan.

Data Syahbandar setempat tahun 2017 menyebut, terdapat 359 unit kapal perikanan dengan alat tangkap 261 kapal diantaranya menggunakan pukat cincin dan 98 pancing ulur.

"Kalau syarat untuk SPB, sesuai peraturan berlaku itu wajib ada SLO dari perikanan. Tapi ini, berlaku bagi kapal perikanan di atas 10 gross ton," terang Kamil.
 

Pewarta: Muhammad Said

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2018