Takengon (Antaranews Aceh) - Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Tengah, Amrun Saleh, meminta masyarakat agar melaporkan jika ada Kantor Urusan Agama (KUA) yang memungut biaya nikah terhadap calon pengantin.

Saat berbicara acara bimbingan calon pengantin di Takengon, Rabu Amru menyatakan, saat ini setiap KUA harus melayani nikah calon pengantin tanpa biaya, terkecuali jika calon pengantin melaksanakan akad nikah di luar KUA.

"Kalau KUA yang kutip silahkan lapor, kita akan tindak tegas. Tapi kalau biaya adat itu bukan ranah kita," tutur Amrun Saleh.

Amrun menjelaskan bahwa jika calon pengantin memilih untuk melangsungkan akad nikah di luar KUA maka ketentuan nol biaya nikah tidak berlaku.

Untuk hal ini, kata Amrun, setiap calon pengantin akan terkena biaya sebesar Rp600 ribu dan biaya tersebut akan disetorkan ke kas negara.

"Itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Agama," sebut Amrun.

Lanjut dia bahwa di sebagian daerah memang ada yang memberlakukan biaya adat bagi setiap calon pengantin. Hal itu berada di luar ranah Kementerian Agama.

Sementara acara bimbingan bagi calon pengantin akan berlangsung selama dua hari di Aula Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Tengah, mulai 3 - 4 April 2018.

Kegiatan itu diikuti oleh 46 peserta dari empat kecamatan di Aceh Tengah yakni Kecamatan Bebesen, Kebayakan, Lut Tawar, dan Kecamatan Pegasing.

"Acara ini dibiayai dari DIPA Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Tengah tahun anggaran 2018," tutur Amrun Saleh.

Acara tersebut turut menghadirkan sejumlah pembicara diantaranya dari kalangan ahli fiqih dan psikolog.

Setiap peserta nantinya juga akan diberikan sertifikat di akhir acara dan mulai dibolehkan berkonsultasi dengan pihak KUA seputar persiapan yang harus dilakukan jelang akad nikah.

Pewarta: Kurnia Muhadi

Editor : Heru Dwi Suryatmojo


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2018