Banda Aceh (Antaranews Aceh) - Wakil Ketua Komisi VII DPR Aceh, Musanif mendesak kepala daerah di provinsi itu mencabut izin hotel maupun penginapan lainnya yang melanggar syariat Islam.

"Kami mendesak Gubernur maupun kepala daerah di Aceh mencabut izin hotel maupun penginapan yang melanggar syariat Islam," tegas Musanif di Banda Aceh, Jumat.

Desakan Musanif tersebut dikemukakan menyusul mencuatnya praktik di sebuah hotel di Aceh Besar. Sebelumnya, praktik serupa juga mencuat di sebuah hotel di Banda Aceh.

Musanif mengatakan, pihak hotel tidak mungkin tidak mengetahui praktik prostitusi terjadi di tempatnya. Jika tidak mengetahui, maka pengawasan di hotel tersebut terlalu lemah.

Oleh karena itu, lanjut dia, gubernur, bupati, maupun wali kota di Aceh, harus mampu menertibkan hotel-hotel maupun penginapan yang memiliki pengawasan syariat Islam yang lemah. Jika tidak, dikhawatirkan menjadi tempat bagi bisnis prostitusi.

"Kami juga meminta kepala daerah di Aceh mengeluarkan surat edar agar hotel maupun penginap menaat pelaksanaan syariat Islam, tidak memberikan kesempatan kepada prostitusi maupun kegiatan lainnya bertentangan dengan syariat Islam," tegas Musanif.

Sementara itu, Ketua Komisi VII DPR Aceh Ghufran Zainal Abidin meminta kepala daerah di provinsi itu agar memerintahkan jajarannya melakukan pengawasan ketat dan intensif terhadap hotel dan penginapan.

"Kami minta pengawasan terhadap hotel dan penginapan diperketat. Tujuannya untuk mencegah maraknya praktik prostitusi. Apalagi beberapa kasus prostitusi di hotel terungkap beberapa bulan terakhir," katanya.

Ghufran menyebutkan, maraknya bisnis prostitusi di hotel karena lemahnya pengawasan, baik oleh manajemen hotel maupun pemerintah daerah. Jika pengawasan kuat dan ketat, maka praktik terlarang tersebut tidak mungkin terjadi.

"Pengawasan merupakan upaya mencegah terjadinya pelanggaran syariat Islam di hotel maupun penginapan. Jika ada yang melanggar, izinnya langsung dicabut. Tapi, ini butuh ketegasan seorang kepala daerah," kata Ghufran Zainal Abidin.

Pewarta: M.Haris Setiady Agus

Editor : Heru Dwi Suryatmojo


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2018