Langsa (Antaranews Aceh) - Satuan Reserse Narkoba Polres Langsa, Propinsi Aceh, meringkus dua orang residivis narkoba dalam sebuah operasi penggerebekan di Desa Matang Seulimeng, Kecamatan Langsa Barat.

Kapolres Langsa AKBP Setya Yudha Perkasa melalui Kasat Res Narkoba, AKP Rustam Nawawi di Langsa, Minggu menerangkan, dari kedua tersangka didapatkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 55,32 gram.

"Petugas melakukan penangkapan di rumah tersangka IB, Sabtu (7/4) sekira pukul 11.30 WIB, setelah mendapat informasi dari masyarakat," ujar Kasat.

Disebutkan, kedua tersangka berinisial IB bin HB (38), warga Lingkungan II, Gampong Matang Seulimeng dan Mfd bin Syamaun (34), warga BTN Seuriget, Kecamatan Langsa Barat.

"Ditemukan 3 butir pil warna merah bata di bawah tempat tidur, sedangkan narkotika jenis sabu ditemukan di becak motor yang berada di depan rumah tersebut," jelas Rustam.

Setelah diinterogasi, sambung dia, tersangka mengaku membeli sabu tersebut dari seorang pria berinisial S (DPO) yang berada di Kecamatan Peureulak Kota, Kabupaten Aceh Timur, seharga Rp30 juta.

"Barang haram itu rencananya akan dijual kembali di seputaran Langsa. Keduanya merupakan residivis dalam kasus yang sama dan mereka pernah divonis selama 5 tahun penjara," jelasnya.

Adapun barang bukti yang diamankan petugas berupa sabu seberat 55,32 gram, tiga plastik tembus pandang bekas sabu, tiga butir pil warna merah bata, dua unit handphone.

Kemudian, satu unit becak motor dan satu unit sepeda motor Yamaha RX King warna hitam bernomor polisi BL 4022 KU.

"Guna proses lebih lanjut, kedua tersangka beserta barang bukti diamankan di Mapolres Langsa," kata AKP Rustam Nawawi.

Pewarta: Putra

Editor : Heru Dwi Suryatmojo


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2018