Aceh Timur (ANTARA) - Personel Kepolisian Resor (Polres) Langsa, Aceh, menangkap dua residivis atau orang yang pernah dihukum karena diduga kembali mengedar narkoba jenis sabu-sabu.
Kapolres Langsa AKBP Agung Kanigoro Nusantoro melalui Kepala Satuan Reserse Narkoba Iptu Imam Aziz Rachman di Langa, Kamis, mengatakan kedua tersangka berinisial MA (33) dan ZW (26). Keduanya warga Langsa Lama, Kota Langsa.
"Mereka ditangkap di sebuah rumah Desa Meurandeh Aceh, Kecamatan Langsa Lama, Kota Langsa, pada Selasa (11/1) sekira pukul 23.30 WIB. Bersama keduanya turut diamankan sembilan paket sabu dengan berat 3,53 gram," kata Iptu Imam Aziz Rachman.
Iptu Imam Aziz Rachman mengatakan kedua pelaku ditangkap berdasarkan informasi masyarakat yang mengeluhkan maraknya peredaran narkotika jenis sabu di Desa Meurandeh Aceh.
Kemudian Unit Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Langsa menyelidiki informasi tersebut dan menggerebek sebuah rumah serta menangkap dua terduga pengedar.
"Pada saat penggerebekan, petugas mengamankan dua orang laki-laki. Dan di dalam kamar ditemukan barang haram tersebut yang diakui milik kedua pelaku," kata Iptu Imam Aziz Rachman.
Berdasarkan pengakuan dari kedua pelaku, mereka membeli sabu-sabu tersebut dari temannya berinisial H dengan harga Rp2,8 juta dengan tujuan untuk dijual kembali.
Pelaku ini merupakan residivis dalam kasus yang sama dan sebelumnya kedua pelaku pernah menjalani hukuman di Lapas Klas II B Langsa, kata Iptu Imam Aziz Rachman.
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini kedua pelaku diamankan di Polres Langsa guna proses penyidikan. Sedangkan H masuk dalam daftar pencarian orang," kata Iptu Imam Aziz Rachman.
Dua residivis narkoba ditangkap
Kamis, 13 Januari 2022 15:32 WIB