Aceh Timur (ANTARA) - Personel Kepolisian Resor (polres) Langsa membekuk seorang residivis dari dua pelaku kasus narkoba karena diduga mengedar dan menjual sabu-sabu di Gampong Sungai Pauh Kecamatan Langsa Barat, Kota Langsa.
Kapolres Langsa AKBP Agung Kanigoro Nusantoro melalui Kasatresnarkoba Polres Langsa Iptu Imam Aziz Rachman di Langsa, Kamis, mengatakan pelaku berinisial MM (31) yang merupakan residivis dan SM (19) pelajar. Keduanya warga Langsa Barat.
"Keduanya ditangkap, Selasa (1/6) sekira pukul 19.30 WIB. Bersama keduanya turut diamankan enam paket sabu-sabu dengan berat keseluruhannya 33 gram serta sejumlah barang bukti lainnya,” kata Iptu Aziz Rachman.
Iptu Imam Aziz Rachman mengatakan kedua pelaku ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat. Masyarakat melaporkan adanya seorang residivis yang sudah selesai menjalani hukuman kembali mengedarkan narkoba.
Dari informasi tersebut, kata Iptu Imam Aziz Rachman, petugas melakukan penyelidikan hingga penggerebekan terhadap rumah yang dijadikan tempat transaksi sabu-sabu.
Saat penggerebekan rumah di Gampong Sungai Pauh Kecamatan Langsa Barat, Kota Langsa, kata Iptu Imam Aziz Rachman, ada dua orang, sehingga langsung diamankan. Termasuk barang bukti sabu-sabu ditemukan dalam tas ransel warna hitam.
Iptu Imam Aziz Rachman mengatakan berdasarkan pengakuan pelaku MM, narkoba tersebut dibeli dari temannya berinisial A, warga Aceh Timur, dengan tujuan untuk diedarkan di Kota Langsa.
“Kedua pelaku beserta barang-bukti kini diamankan di Mapolres Langsa guna proses penyidikan lebih lanjut. Sedangkan A masuk dalam daftar pencarian orang atau DPO,” kata Iptu Imam Aziz Rachman.