Lhoksukon (Antaranews Aceh) - Polisi Satuan Reserse Narkoba Polres Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh, mengamankan tiga tersangka yang diduga pemilik ganja kering seberat 8 ons.

Kapolres Aceh Utara AKBP Ian Rizkian Milyardin melalui Kasat Reserse Narkoba AKP Ildani Ilyas di Lhoksukon Rabu menyatakan, ganja itu diamankan dalam penggerebekan di rumah kawasan Kecamatan Tanah Jambo Aye, hari ini sekitar pukul 06.00 WIB.

"Selain ganja dengan berat sekitar 8 ons, petugas juga menangkap tiga tersangka dalam kasus ini," jelas Ildani Ilyas.

Ildani Ilyas mengatakan, penangkapan dugaan pengedar ganja ini berawal saat petugas mendapatkan informasi bahwa seorang pria berinisial Im bin Rd (52), yang jadi target dalam kasus ini sedang berada di rumahnya.

Lalu tim bergerak menuju rumah target di Desa Tanjong Ceungai, Kecamatan Tanah Jambo Aye. Setiba di rumah Im bin Rd, kata Ildani Ilyas lagi, polisi melakukan pemeriksaan badan terhadap tersangka.

"Selanjutnya petugas melakukan penggeledahan di rumah tersangka. Di rumah Im bin Rd ini, petugas mendapati barang bukti ganja dengan berat total 8 ons," Ildani menjelaskan.

Setelah diinterogasi, Im bin Rd kepada polisi mengaku bahwa barang haram tersebut didapatkan dari dua pria lainnya, masing-masing Zu (27), warga Kecamatan Sawang dan Ib (28), warga Kecamatan Muara Batu.

"Setelah mendapatkan informasi ini, tim bergerak menuju lokasi target. Dan setiba di sana, kedua tersangka dimaksud langsung ditangkap di rumah masing-masing," sebut Ildani Ilyas.

Ketiga tersangka, tambah Ildani Ilyas, telah diamankan ke Mapolres Aceh Utara bersama barang bukti 8 ons ganja, untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Pewarta: Zubir

Editor : Heru Dwi Suryatmojo


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2018