Lhoksukon, Aceh (ANTARA) - Petugas Polisi Resor Kabupaten Aceh Utara, menciduk seorang pria berinisial MB (46) yang diduga sebagai pengedar ganja di daerah itu, bersamanya turut diamankan 8 paket barang bukti.
Kapolres Aceh Utara AKBP Ian Rizkian Milyardin melalui Kasat Resnarkoba AKP Ildani Ilyas, di Lhoksukon Kamis mengatakan, tersangka ditangkap di rumahnya di Gampong (Desa) Blang Seunong, Kecamatan Baktiya Barat.
“Tersangka ditangkap di rumahnya pada hari Rabu (26/6), sekitar pukul 03.00 WIB. Petugas juga menemukan 8 paket narkotika jenis ganja dengan berat 1175 gram bruto,” kata Ildani Ilyas menjelaskan.
Penangkapan ini, kata Ildani Ilyas, berawal saat personil Opsnal Sat Resnarkoba mendapat informasi, bahwa tersangka diduga kerap memiliki dan menjual narkotika jenis ganja, atas dasar itu petugas melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Baca juga: Polda Aceh ungkap 14 kasus narkoba
Pada Rabu sekira pukul 03.00 WIB, jelas Ildani Ilyas, tim Opsnal Sat Resnarkoba melakukan penggerebekan dan penggeledahan ke rumah tersangka dan ditemukan ganja kering 8 paket dan satu unit timbangan.
Tersangka MB tidak bisa berbuat banyak saat dibekuk petugas, setelah ditemukan alat bukti dalam penggerebekan tersebut.
Setelah penangkapan ini, tersangka dan barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Aceh Utara untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Tersangka dan barang bukti sudah dibawa ke ruang Sat Resnarkoba guna menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” demikian Ildani Ilyas.