Banda Aceh (Antaranews Aceh) - Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) akan menggugat Gubernur Aceh terkait dikeluarkannya Peraturan Gubernur Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (Pergub APBA) 2018 ke Mahkamah Agung.

"Gugatan tersebut berdasarkan hasil keputusan rapat Badan Musyawarah DPRA. Selanjutnya, hasil keputusan tersebut akan dibawa ke sidang paripurna guna mendapat persetujuan anggota dewan," kata Ketua DPRA Tgk Muharuddin di Banda Aceh, Senin.

Selain ke Mahkamah Agung, kata Tgk Muharuddin, gugatan juga akan dilayangkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN. Gugatan rencananya akan dikuasakan kepada Yusril Ihza Mahendra.

"Rencananya, sidang paripurna digelar 20 April mendatang guna mendapat persetujuan semua anggota DPRA. Gugatan bukan atas nama anggota, tetapi lembaga DPRA," kata Tgk Muharuddin.

Menurut dia, gugatan diajukan bukan untuk membatalkan peraturan gubernur tersebut, tetapi hanya untuk menguji regulasi dan prosedur penetapannya, apakah sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Tgk Muharuddin menyebutkan, penyusunan sebuah peraturan gubernur terkait APBD harus disertai Kebijakan Umum Anggaran Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) yang disetujui eksekutif dan legislatif.

Namun, sebut dia, Pergub APBA 2018 ditetapkan tanpa ada KUA-PPAS yang disetujui eksekutif dan legislatif. Dan ini menjadi tanda tanya bagi DPRA, apakah Pergub APBA 2018 itu sah atau tidak.

"Inilah yang akan kami uji ke Mahkamah Agung dan PTUN. Apapun keputusannya nanti bisa menjadi pedoman bagi pemerintah daerah jika anggaran belanja dan pendapatan ditetapkan melalui peraturan kepala daerah," kata Tgk Muharuddin.

Pewarta: M.Haris Setiady Agus

Editor : Heru Dwi Suryatmojo


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2018