Langsa (Antaranews Aceh) - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Langsa menertibkan sejumlah alat peraga kampanye (APK) partai politik maupun bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) peserta Pemilu 2019 yang terlanjur dipasang sebelum waktunya.

Ketua Panwaslu Kota Langsa, Muhammad Khairi di Langsa, Kamis menuturkan, pihaknya melakukan penertiban APK, setelah sebelumnya menyampaikan surat imbauan penurunan APK kepada partai politik sejak tanggal 23 Maret 2018.

"Sampai batas waktu 9 April, belum diturunkan sehingga menjadi kewajiban kami untuk menertibkan sebagaimana regulasi yang berlaku," ujarnya.

Disebutkan, kampanye Pemilu 2019 dilaksanakan tiga hari setelah penetapan daftar calon tetap (DCT). Kemudian, sebagaimana Pasal 275 UU No 7 tahun 2017 tentang Pemilu menyebutkan, pemasangan alat peraga kampanye di tempat umum difasilitasi KIP/KPU kabupaten/kota.

"Kita berharap parpol menyampaikan kepada seluruh kadernya yang akan maju sebagai Bacaleg agar menahan diri untuk tidak memasang APK sebelum waktunya sebagaimana termaktub dalam UU Pemilu," sebut Khairi.

Dijelaskan, dalam melakukan penertiban APK, Panwaslu Kota Langsa telah berkoordinasi dengan Komisi Independen Pemilihan (KIP) setempat serta instansi terkait seperti Satuan Polisi Pamong Praja.

Selain itu, Panwaslu Kota Langsa menurunkan tiga tim dalam melakukan penertiban yang dikoordinir oleh dirinya beserta dua komisioner Panwaslu lainnya yakni Ridwandar dan Agus Syahputra.

"Rute penertiban meliputi jalan Ahmad Yani (protokol), Medan-Banda Aceh, Lilawangsa, Panglima Polem dan Merandeh-Kebun Lama," urai Khairi.

Ia mengimbau kepada seluruh komponen untuk bergandengan tangan dalam rangka menyukseskan Pemilu 2019, karena pesta demokrasi lima tahunan itu merupakan hajatan besar bangsa.

"Pemilu itu milik semua pihak, bukan hanya penyelenggara saja. Mari wujudkan Pemilu yang adil dan bermartabat," imbaunya.

Pewarta: Putra

Editor : Heru Dwi Suryatmojo


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2018