Suka Makmue (ANTARA) - Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh, mengamankan 200-an alat peraga kampanye (APK) milik bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) yang maju dalam Pemilu 2024.
“Penertiban ini kami lakukan karena alat peraga kampanye bacaleg ini terpasang di zona terlarang, atau terpasang di sarana yang dilarang seperti tiang listrik dan pepohonan,” kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Nagan Raya, Rahmadsyah kepada ANTARA di Suka Makmue, Ahad.
Rahmadsyah menyebutkan penertiban alat peraga kampanye milik caleg yang ditertibkan tersebut, juga sebagai upaya mengembalikan fungsi tiang listrik dan pepohonan sebagaimana mestinya.
Baca juga: Bawaslu Aceh Barat sebut laporan perusakan APK belum bisa dilanjutkan
Sedangkan lokasi penertiban tersebut dilakukan di sepuluh kecamatan di Kabupaten Nagan Raya, dengan harapan alat peraga yang terpasang tersebut ke depan tidak lagi di pasang di lokasi yang terlarang.
Rahmadsyah mengatakan penertiban tersebut terpaksa dilakukan karena masih adanya alat peraga kampanye (APK) yang belum ditertibkan secara mandiri oleh masing-masing pimpinan partai politik di wilayah Kabupaten Nagan Raya.
Padahal sebelumnya, pihaknya telah menyurati pimpinan partai agar APK yang melanggar lokasi pemasangannya agar dapat ditertibkan secara mandiri.
Kepala Dinas Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Kabupaten Nagan Raya, Aceh, Saiful Bahri mengatakan ada pun unsur yang terlibat dalam penertiban alat peraga kampanye tersebut diantaranya Bawaslu Nagan Raya, personel Satuan Polisi Pamong Praja, Panwascam, Paswas Desa/Gampong.
Baca juga: Panwaslih Aceh Selatan tertibkan APK dipasang tidak sesuai zonasi
Bawaslu Nagan Raya tertibkan 200-an APK caleg melanggar aturan
Minggu, 4 Februari 2024 16:58 WIB