Blangpidie (Antaranews Aceh) - Para pejabat di Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), diminta untuk mengangkat kasus lahan bekas Hak Guna Usaha (HGU) PT Babahrot Agro Lestari (BAL), karena diduga tanah milik negara dikawasan tersebut dikuasi sebagian pejabat dan orang kaya.

Salah seorang mantan pejabat Abdya yang namanya diminta untuk tidak ditulis kepada wartawan di Blangpidie, Jumat mengatakan, anggota DPRK Abdya bersama dengan pejabat pemerintah seharusnya mengangkat juga kasus lahan-lahan milik negara di Kecamatan Babahrot.

Karena, menurut informasi yang berkembang, sambung dia, lahan-lahan milik negara di kawasan tersebut yang luasnya mencapai belasan ribu hektare banyak yang telah dikuasai oleh sebagian pejabat dan orang kaya.

"Coba diangkat juga kasus lahan-lahan negara dikawasan Babahrot kenapa bisa dikuasai oleh sebagian pejabat Abdya. Jangan hanya HGU saja yang mereka soroti. Sementara tanah milik negara lainnya dibiarkan begitu saja," ungkapnya.    

Ia berpendapat, seburuk-buruknya HGU, lahan tersebut tetap masih milik negara yang dapat mendatangkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Sementara tanah yang telah dikuasai oleh pejabat dan orang kaya akan menjadi milik pribadi selamanya.

"Ini yang perlu disorot, tanya pada mereka bagaimana bisa memiliki lahan negara yang luasnya mencapai puluhan hingga ratusan hektare/individu. Bagaimana dengan nasib rakyat jelata. Pasti mereka terpinggirkan," ungkapnya.

Mantan Pegawai Negeri Sipil tersebut meminta kepada para pejabat Kabupaten Abdya baik di legislatif maupun di eksekutif kalau bicara harus benar-benar sportif, jangan hanya pengalihan isu yang merugikan masyarakat.

Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA), Safaruddin mengaku telah mengirimkan surat kepada Bupati Abdya untuk meminta dokumen daftar masyarakat penerima lahan bekas HGU PT BAL yang telah dibagikan beberapa tahun silam.

"Di dalam surat yang telah kami sampaikan ke Bupati Akmal Ibrahim tersebut ada juga point permintaan salinan daftar penerima lahan bekas HGU PT Babahrot Agro Lestari  yang sebelumnya telah dibagikan untuk masyarakat," ungkapnya.

Safaruddin menuturkan, surat salinan daftar penerima lahan bekas HGU PT BAL di kawasan Kecamatan Babahrot tersebut sangat diperlukan untuk kelancaran pengawasan di lapangan disamping untuk keperluan penyebarluasan informasi kepada masyarakat.  

Apalagi, kata dia, menurut informasi yang berkembang di masyarakat Kabupaten Abdya tanah milik negara di kawasan Kecamatan Babahrot tersebut yang luasnya sekitar 10 ribu hektare sebagian besarnya dikuasi oleh pejabat dan orang kaya.

"Ada informasi kami terima bahwa ada nama masyarakat yang terdaftar dalam sertifikat tanah, tapi lahannya dikuasi orang lain. Ini perlu kita lakukan investigasi sebagai bentuk penyelenggara pasal 7 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960," ungkapnya.

Ia berkata, Undang-Undang  Nomor  5 Tahun 1960 sejara jelas melarang pemilik dan penguasaan tanah yang melampaui batas, ketentuan ini bertujuan untuk mencegah bertumpuknya tanah negara pada orang-orang tertentu.

"Ada beberapa trik yang nantinya kita lakukan dalam mengungkapkan kasus ini. Jadi, untuk sementara ini kita menunggu daftar penerima lahan dari Bupati Abdya.  Data awal inilah yang nantinya akan mendukung investigasi di lapangan. Semoga hak masyarakat dapat dikembalikan," ujarnya.

 

Pewarta: Suprian

Editor : Heru Dwi Suryatmojo


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2018