Blangpidie (Antaranews Aceh) - Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) menyerahkan surat dukungan perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) PT Cemerlang Abadi kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

"Saya bersama koordinator Paralegal YARA, Muzakir, sudah menyerahkan surat dukungan perpanjangan HGU PT CA pada Kementerian ATR/BPN yang saat ini dipermasalahkan oleh Bupati dan DPRK Abdya," katanya melalui siaran pers yang dikirim ke wartawan di Blangpidie, Sabtu.

Safaruddin mengatakan, isi surat dukungan perpanjangan HGU perusahaan yang disampaikan kepada Kementerian ATR/BPN tersebut merupakan hasil investigasi pihaknya ke lapangan termasuk menyerahkan beberapa lembar foto visual perkebunan kelapa sawit milik PT Cemerlang Abadi.

"Kami juga menyampaikan pada kementerian terkait aspirasi karyawan perusahan itu yang saat ini mereka sangat gelisah dengan pemberitaan pejabat daerah menolak perpanjangan HGU PT Cemerlang Abadi tempat mereka bekerja," ungkapnya.

Kata dia, para karyawan semuanya saat ini sangat cemas dengan sikap Bupati Akmal Ibrahim dan anggota DPRK setempat yang ingin menutup perusahaan perkebunan milik investor dengan cara menolak perpanjangan HGU.

"Kami sampaikan ada 500 perkeja di Abdya sangat cemas dengan isu penolakan izin HGU tersebut. Para pekerja merasa kawatir akan masa depan keluarga mereka yang selama ini kebutuhan rumah tangga dan biaya sekolah anak-anak pekerja ditanggung oleh perusahaan," ungkapnya.

Selanjutnya, sambung dia, jika perusahaan perkebunan kelapa sawit milik investor tempat mereka bekerja ditutup oleh pemerintah daerah ratusan kepala keluarga akan kehilangan pekerjaan sehingga akan bertambah pengangguran.

"Tentu saja mereka akan menjadi pengangguran. Dimana hak untuk mendapatkan pekerjaan, berkembang dan mengembangkan diri dan keluarganya merupakan hak asasi manusia yang dilindungi dalam UUD 1945," ujar rekanya Muzakir.

Safaruddin juga mengemukakan, selain mendatangi pihak Kementerian ATR/BPN, YARA juga akan melaporkan Bupati Abdya ke Presiden Republik Indonesia Joko Widodo karena Pemkab setempat telah melakukan upaya menghambat perizinan dalam investasi pembangunan di daerah.

Begitu juga dengan anggota DPRK Abdya, YARA mengaku akan melaporkan mereka ke masing-masing partai di Jakarta agar diberikan sanksi oleh pimpinannya karena telah melakukan upaya menghambat perizinan investor di Kabupaten Abdya.

"Setelah kami menyerahkan surat dukungan pada Kementerian, kami membentangkan spanduk bertulisan mendesak Bupati Abdya segera bagikan lahan pelepasan HGU PT Cemerlang Abadi seluas 2.668 hektare kepada masyarakat yang berhak," ujarnya.

Kemudian, spanduk yang dibentangkan di depan Kementerian ATR/BPN oleh YARA tersebut juga bertulisan "Jangan persulit HGU PT Cemerlang Abadi serta segera aspal jalan-jalan yang rusak di Kabupaten Abdya".

Pewarta: Suprian

Editor : Heru Dwi Suryatmojo


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2018