Blangpidie (Antaranews Aceh) - Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) akan melakukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) terkait kasus proyek pasar modern yang diputuskan kontrak beberapa bulan lalu.

"Terkait dengan kasus pasar modern, kami dari tim kuasa hukum Pemkab Abdya akan melakukan banding terhadap Putusan Majelis Hakim PTUN Banda Aceh," kata salah seorang tim pengacara Pemkab Abdya, Erisman, SH di Blangpidie, Sabtu.

Erisman mengatakan, tiga tim pengacara yang telah diberikan surat kuasa oleh Pejabat Pembuat Komitmen pada Dinas Perumahan Rakyat, Permukiman Penduduk dan Lingkungan Hidup Abdya,yakni Askhalai, SH, Miswar, SH dan dirinya.

"Dalam persidangan Kamis (19/4), Majelis Hakim PTUN Banda Ach mengabulkan seluruhnya gugatan pihak PT Proteknika Jasa Pratama. Jadi, kita akan mengajukan banding dengan seluruh isi materi putusan majelis hakim itu," ujarnya.

Erisman melihat ada yang janggal terhadap penerapan dan pertimbangan hukum majelis hakim terkait putusan perkara yang dipermasalahkan, yang ditetapkan/diputuskan tersebut, baik di luar persidangan maupun dalam persidangan.

"Majelis hakim tidak mempertimbangkan bukti-bukti dan saksi-saksi yang kita ajukan selama persidangan sebagai fakta dalam persidangan," ujarnya.

Kata dia, bukti-bukti dan saksi-saksi yang kita ajukan cukup beralasan secara hukum untuk membuktikan bahwa pemutusan kontruksi pekerjaan pasar modern Abdya sudah berdasarkan hukum dan peraturan perundangan-undangan yang berlaku.

"Fakta lainnya dalam acara pembuktian di muka persidangan tergugat mampu membuktikan ketidakmampuan penggugat mengerjakan pekerjaan sesuai target (vide kontrak)," ungkapnya.

Erisman mengaku akan melaporkan Hakim PTUN Banda Aceh ke Komisi Yudisial (KY) untuk diperiksa mengenai menyangkut etik dan prilaku hakim karena majelis hakim membatasi tergugat menghadirkan saksi-saksi ahli selama persidangan.

"Kita masih ada dua saksi yang belum kita hadirkan. Yang pertama saksi dari Inspektorat Pemkab Abdya dan saksi ahli laboratorium dari Unsyiah," ujarnya.

Padahal, kata Erisman, secara hukum pembuktian mengajukan saksi-saksi ahli merupakan hak hukum para pihak yang bersengketa selama dalam persidangan.

"Perlu kami sampaikan bahwa upaya hukum banding yang kami lakukan ini untuk mencari keadilan berdasarkan hukum konstitusional yang sah. Karena kami melihat dalam kasus ini begitupun dengan putusan pengadilannya ada yang belum selesai secara hukum," demikian Erisman.

Pewarta: Suprian

Editor : Heru Dwi Suryatmojo


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2018