Blangpidie (Antaranews Aceh) - Ketua DPW Partai SIRA Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), Saharuddin, mendesak Bupati Akmal Ibrahim agar segera mengumumkan hasil tes tenaga kontrak yang telah diseleksi beberapa bulan lalu.

"Tindakan pemberhentian tenaga kontrak merupakan tindakan yang salah kaprah dan membuat kesedihan bagi tenaga kontrak yang diberhentikan dan kegelisahan bagi mereka yang sudah mengikuti tes sebagai tenaga kontrak," ujarnya di Blangpidie, Senin.

Kata dia, setelah keluarnya surat edaran Mendagri tentang pemberhentian tenaga honorer, pada masa Bupati Abdya Jupri Hasanuddin menerima tenaga kontrak sebanyak 3.000 orang untuk dipekerjakan di berbagai instansi Pemerintah Abdya.

Tetapi, lanjut dia, setelah pergantian kepala daerah, tenaga kontrak tersebut semuanya dirumahkan, dan beberapa bulan yang lalu Pemkab Abdya membuka atau menerima tenaga kontrak kembali sebanyak 1.500 orang.

Namun, sampai hari ini Pemerintah Abdya baru mengeluarkan pengumuman hanya beberapa instansi seperti tenaga kontrak Rumah Sakit Tengku Peukan, Tenaga Pemadam Kebakaran, sopir pejabat dan juru masak.

"Itu hanya sekitar 300 orang tetapi yang lainnya sampai hari ini belum ada kejelasan dari pihak Pemerintah Kabupaten Abdya kapan akan diumumkan sisanya itu," kata Saharuddin.

Saharudin berkata, kebijakan pemberhentian tenaga kontrak oleh Bupati Akmal Ibrahim harusnya dilakukan dengan memperhatikan berbagai aspek, terutama aspek dunia kerja dan kesejahteraan masyarakat, akibatnya saat ini banyak masyarakat yang kehilangan pekerjaan dan menjadi pengangguran.

"Ini akan berdampak pada tingkat pemenuhan kesejahteraan bagi keluarga yang diberhentikan. Sementara, hak untuk mendapatkan pekerjaan, mengembangkan diri dan keluarganya adalah hak asasi yang harus dipenuhi oleh Pemerintah," ujarnya.

Kemudian, kebijakan Bupati Akmal Ibrahim tersebut dalam pandangan Saharuddin, berpotensi melanggar hak asasi manusia (HAM) dan Partai SIRA Kabupaten Abdya saat ini sedang melakukan kajian hukum terhadap persoalan tersebut.

"Pemberhentian tenaga kontrak secara massal oleh Bupati Akmal ini dalam pandangan kami berpotensi adanya pelanggaran HAM dan kami sedang melakukan kajian hukum dalam masalah ini," ungkap Saharuddin.

Ia juga melihat dari jumlah penerimaan tenaga kontrak sekarang ini, jelas sekali di Kabupaten Abdya tidak ada peningkatan bahkan bergerak sangat jauh pada kemunduran. Harusnya Pemkab mempersiapkan langkah alternatif dari tindakan pemberhentian tenaga kontrak tersebut.

"Jangan hanya bisa melakukan PHK massal yang berakibat pada meningkatnya jumlah pengangguran secara tajam di Kabupaten Abdya ini. Jadi, kami sangat khawatir akan menjadi daerah ini dengan tingkat pengangguran yang tinggi," katanya.

Apalagi, lanjut dia, dengan wacana pemerintah daerah yang ingin menolak perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) PT Cemerlang Abadi dan pencabutan izin pabrik air mineral di kawasan Kuta Tinggi.

"Sudah pasti pengangguran di Kabupaten Abdya ini semakin meningkat," demikian Saharuddin
 

Pewarta: Suprian

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2018