Banda Aceh (Antaranews Aceh) - Tim Polda Aceh bekerjasama dengan tim Mabes Polri menangkap tersangka penyebaran bohong atau "hoax" di media sosial Facebook.

Kapolda Aceh Irjen Pol Rio S Djambak melalui Kepala Bidang Humas Polda Aceh Kombes Pol Misbahul Munauwar di Banda Aceh, Selasa, mengatakan, tersangka penyebar berita yang ditangkap berinisial AR, 23 tahun, baru lulus perguruan tinggi.

"Tersangka ditangkap Tim Tindak 1 Satgas Patroli Siber Bareskrim Polri dan Tim Subdit 2 Ditreskrimsus Polda Aceh pada Jumat (20/4) sekitar pukul 16.00 WIB. Tersangka warga Gampong Luthu Dayah Krueng, Kecamatan Suka Makmur, Aceh Besar," kata dia.

Misbahul mengatakan, tersangka AR ditangkap atas dugaan menyebarkan berita bohong berisi PDIP mengusulkan kepada pemerintah untuk menutup seluruh pesantren di Indonesia.

Berita bohong tersebut disebar melalui media sosial Facebook dengan akun Reja Arsyabandi. Berita bohong tersebut didapat tersangka di Blog idsumatera-news.blogspot.co.id. Kemudian menyalinnya serta membagikan melalui media sosial tersangka.

"Hasil pemeriksaan sementara, motif tersangka menyebarkan berita bohong tersebut karena merasa sakit hati. Tersangka berasal dari lingkungan pesantren," kata Misbahul.

Namun tersangka menyadari bahwa berita tersebut adalah berita bohong. Tersangka menghapus berita bohong di media sosial Facebook pada 2 Maret 2018.

"Tersangka sempat meminta maaf dan menghapus berita tersebut. Tersangka mengakui kesalahannya setelah tim kepolisian memperlihatkan berita bohong yang disebarnya melalui media sosial," kata perwira menengah Polri tersebut.

Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit telepon genggam, satu nomor kartu telepon seluler, satu komputer notebook dan satu Kartu Tanda Penduduk elektronik.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat melanggar Pasal 15 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana yang berbunyi barang siapa menyiarkan kabar tidak pasti atau kabar berkelebihan atau yang tidak lengkap.

"Perbuatan tersangka menyampaikan demikian dengan mudah dapat menerbitkan keonaran di kalangan masyarakat. Tersangka terancam dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya dua tahun penjara," demikian Misbahul.
 

Pewarta: M.Haris SA

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2018