Lhokseumawe (Antaranews Aceh) - Jajaran kepolisian dari Polres Lhokseumawe, Provinsi Aceh, membekuk pelaku pencurian kendaraan bermotor (suranmor) bersama sejumlah barang bukti di Kecamatan Samudera.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Ari Lasta Irawan melalui AKP Budi Nasuha Waruwu, Senin di Lhokseumawe menyebutkan, dua pelaku tindak pidana curanmor yang ditangkap Kamis (26/4) itu adalah YUS (47) warga Desa Keude Geudong, Kecamatan Samudera dan DI (34) warga Desa Hagu Barat Laot, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe.

"Salah satu tersangka yang berinisial YUS, merupakan seorang residivis yang sudah tiga kali keluar masuk penjara dengan kasus penadah dan terakhir divonis delapan bulan penjara, sedangkan tersangka DI, residivis kasus narkoba dengan vonis terakhir dua tahun penjara," ujar Budi Nasuha W.

Sebut Kasat Reskrim, kasus ini terkuak karena adanya laporan masyarakat tentang kehilangan kendaraan bermotor. Lalu polisi, menindaklanjuti laporan tersebut dan berhasil menangkap dua anggota komplotan sindikat pencurian bermotor tersebut dari beberapa orang pelaku lainnya.

"Pelaku dapat diancam dengan Pasal 363 Jo Pasal 480 Jo Pasal 55, 56 KUHP karena diduga melakukan curanmor dan/atau pertolongan jahat (tadah) dan/atau turut serta melakukan tindak pidana," jelas Kasat Reskrim Polres Lhokseumawe.

Keterkaitan sejumlah pelaku lainnya, ungkap AKP Budi Nasuha W, dikarenakan DI bersama rekannya yang berninial AB (kini DPO) turut serta membantu UC dalam melakukan pencurian sepeda motor untuk selanjutnya dijual kepada YUS yang telah ditangkap bersama dengan IB (DPO).

Dari tangan kedua tersangka berhasil diamankan barang bukti berupa satu unit sepmor Honda Vario warna hitam, satu unit sepmor Honda Supra X 125 warna putih merah dan satu unit sepmor Honda Supra X 125 warna abu-abu merah.

"Saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolres Lhokseumawe untuk proses pemeriksaan lebih lanjut," kata AKP Budi Nasuha Waruwu.

 

Pewarta: Mukhlis

Editor : Heru Dwi Suryatmojo


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2018