Karang Baru (ANTARA) - Kepala Polisi Sektor (Kapolsek) Tamiang Hulu, Polres Aceh Tamiang Ipda Rudiono menyatakan empat orang pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) yang ditangkap polisi merupakan dua pelaku utama dan dua lagi sebagai penadah.
Rudiono pada temu pers di Mapolres Aceh Tamiang, Karang Baru, Rabu menjelaskan adapun identitas ke empat pelaku curanmor tersebut masing-masing berinisial AA alias A (20), APS (34), HS alias H (36) dan MA alias A (26). Ke empatnya warga Kabupaten Langkat, Sumatera Utara (Sumut).
"Satu dari empat orang tersangka yakni AA sebagai pelaku utama setelah diketahui asal usul keluarganya ternyata anak orang kaya. Dia anak kandung pemilik kafe dan restoran terkenal di kawasan Tanjung Pura, Langkat," kata Ipda Rudiono.
Baca juga: Polres Aceh Tamiang ringkus empat kawanan curanmor asal Kabupaten Langkat
Rudiono menjelaskan penangkapan pelaku tindak pidana pencurian sepmor berdasarkan LP. B/31/XII/ 2022/SPKT/Polsek Tamiang Hulu/Polres Aceh Tamiang tanggal 26 Desember 2022. Pelaku pertama kali ditangkap adalah AA di TKP Simpang Jembatan Pangkalan Berandan, Kecamatan Tanjung Pura Kabupaten Langkat, Sumut.
Kemudian menyusul tersangka APS, HS dan MA diciduk dari hasil pengembangan kasus di hari dan lokasi berbeda. AA dan APS sebagai pelaku curanmor dijerat pasal 363 KUHPidana. HS da MA sebagai penadah handphone dijerat pasal 482 KUHPidana.
Sebelumnya komplotan curanmor ini menggasak satu unit sepeda motor milik santri yang sedang beri'tikaf di masjid sebuah yayasan di Desa Kaloy, Kecamatan Tamiang Hulu. Korban atau pelapor atas nama Amdani (33) warga Kecamatan Kejuruan Muda, Aceh Tamiang.
Baca juga: Polisi ringkus dua pelaku pencurian motor di Pidie
"Sepeda motor yang dicuri jenis Honda CB 150R warna merah Nopol BM 4346 OO bersama satu unit ponsel. Aksi curanmor tersebut terjadi pada Kamis (15/12) sekira pukul 20.30 WIB. Saat itu korban Amdani tengah melaksanakan i'tikaf atau sulok di yayasan pengajian tersebut," jelas Kapolsek.
Mengetahui sepeda motornya di parkiran hilang, korban hanya memberitahu kepada temannya Syahrial alias Ucok untuk membantu mencari. Kemudian korban kembali melanjutkan i'tikaf-nya selama 10 hari tidak langsung lapor ke polisi.
Saksi Ucok, kata Kapolsek secara kebetulan ada melihat AA datang ke yayasan, namun saat dicari pelaku sudah kabur bersama sepeda motor korban. Pelaku juga menemukan tas korban yang berisi ponsel dan kunci kontak sepmor CB 150R sehingga AA makin leluasa melancarkan aksinya.
Baca juga: Polresta Banda Aceh kembalikan sepeda motor warga yang dicuri pria asal Sumut
Dari informasi yang diterima polisi setempat, tersangka AA merupakan mantan murid di yayasan tersebut. Dia pernah belajar sulok/mendalami ilmu agama tapi tidak sampai selesai/tamat. Karena sudah tahu seluk beluk lingkungan sekitar tersangka jadi gampang keluar masuk yayasan tanpa dicurigai.
"AA ini pernah dimasukkan ke yayasan oleh orang tua-nya agar tidak bandel. Namun dia belajar hanya beberapa bulan saja sudah keluar. Ternyata dia kembali lagi mencuri sepeda motor," tutur Ipda Rudiono.
Tersangka AA mengaku baru sekali mencuri sepeda motor di wilayah Aceh. Namun polisi tidak mudah percaya begitu saja, kasus curanmor ini masih terus di dalami.