Blangpidie (Antaranews Aceh) - Kepolisian Aceh Barat Daya (Abdya) menangkap dua pelaku ilegal loging bersama barang bukti kayu olahan sebanyak 71 keping yang sedang diangkut dari kawasan hutan lindung menuju Kecamatan Babahrot.

Kapolres Abdya AKBP Andy Hermawan di Blangpidie, Selasa, mengatakan, dua pelaku ilegal loging yang telah diamankan petugas berinisial HS (37) warga Desa Teladan Jaya, dan SP (35) warga Desa Suak Baloh, masing-masing di Kecamatan Babahrot.

Selain pelaku, petugas kepolisian juga mengamankan barang bukti berupa satu buah truck yang berisi kayu olahan ilegal sebanyak 71 keping yang terdiri 45 keping kayu jenis meranti dan 26 keping kayu olahan jenis Simantok (kayu besi).

Andy berkata, pelaku dan barang bukti kayu ilegal tersebut ditangkap petugas pada Senin (30/4) DINI HARI sekira pukul 01.00 WIB di kawasan persimpangan jalan menuju Kabupaten Gayo Lues di Desa Ie Mirah, Kecamatan Babahrot, Kabupaten Abdya.

"Informasi awal diperoleh oleh Bagian Kesatuan Pengelola Hutan (BKPH) Blangpidie. Kemudian mereka memberitaHukan ke kita yang bahwa ada sebuah truck mengangkut kayu ilegal dari hutan lindung menuju kawasan Babahrot," jelasnya.

Setelah informasi diperoleh, lanjut Andy, petugas kepolisian langsung turun ke lapangan bersama-sama dengan tim BKPH untuk melakukan penangkapan tersangka bersama barang bukti untuk diamankan ke Mapolres Abdya.

Kepala BKPH Blangpidie, Syukramizar saat dihubungi mengatakan, penangkapan pelaku ilegal loging bersama barang bukti tersebut awalnya diketahui dari informasi yang diberikan oleh masyarakat.

"Masyarakat yang melaporkan pada kita bahwa ada aktifitas pengambilan kayu ilegal dikawasan hutan Lindung di daerah pegunungan kilometer 7 Jalan Ie Mirah-Terangun," ungkapnya.

Setelah mendapat informasi, tim BKPH langsung menuju lokasi sasaran, namun baru 100 meter petugas memasuki persimpangan jalan Ie Mirah-Terangun tim berjumpa sebuah mobil truck yang berisikan kayu ilegal.

"Petugas langsung mengamankan barang bukti bersama dua orang tersangka. Dari pengakuan mereka, kayu ilegal yang diangkut tersebut milik saudara DM (50) warga Desa Teladan Jaya, Kecamatan Babahrot," ungkapnya.

Kemudian, lanjut dia, kayu tersebut bersama dua tersangka diserahkan pada aparat hukum untum selanjutnya diamankan di Mapolres Abdya guna penyelidikan lebih lanjut oleh kepolisian.

Polisi akan menjerat pelaku dengan Undang-Undang Nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan dengan ancaman pidana 1 hingga 5 tahun penjara, atau denda paling sedikit Rp500 juta, paling banyak Rp2,5 milIar.

Pewarta: Suprian

Editor : Heru Dwi Suryatmojo


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2018