Meulaboh (Antaranews Aceh) - Kantor Imigrasi Kelas II Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat, menahan dua Warga Negara Asing (WNA) dari Pantai Gading yang juga pesepakbola karena sudah enam bulan habis masa (overstay) di Indonesia.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Meulaboh, Imam Santoso, di Meulaboh, Rabu, mengatakan, kedua WNA tersebut diamankan saat berlangsung permainan sepak bola antar desa di Kampung Air, Kecamatan Simeulue Tengah, Kabupaten Simeulue, Aceh.

"Keduanya masih di karantina untuk berita acara pemeriksaan (BAP) sebelum dideportasi ke negara asalnya. Saat diamankan pada Minggu (30/4) keduanya masih berada di Kabupaten Simeulue bermain sepak bola,"sebutnya dalam konferensi pers.

WNA asal Pantai Gading, tersebut, masuk ke Indonesia pada September 2017, namun setelah visa bebas kunjungannya habis masa, keduanya tidak meninggalkan Indonesia sehingga melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Keduanya beridentitas Kouakou Roni Ronal (25) dan Koffi Firmin (24), keberadaan kedua WNA di wilayah kepuluan terluar Provinsi Aceh itu, dilaporkan pihak kepolisian serta Kesbangpolinmas, yang merupakan tim Pengawasan Orang Asing (Pora).

Kata Imam Santoso, keduanya diketahui sejak 18 April 2018, namun petugas dari Imigrasi Meulaboh, baru turun bersama tim pora mengamankan keduanya pada 30 April 2018 karena khawatir dengan kondisi kemanan saat penangkapan di lapangan.

"Sebab keduanya datang bermain bola, karena sedang berlangsung sepak bola antar desa memperebutkan piala bupati. Tentunya sangat berkaitan bersentuhan dengan kondisi masyarakat, sehingga kita melakukan persuasif terlebih dahulu,"jelasnya.

Pihak Imigrasi Meulaboh kata dia, masih melakukan pendalaman terhadap kedua WNA tersebut, sebab secara aturan, bukan hanya mereka yang harusnya melakukan pelanggaran UU Keimigrasian, termasuk penyedia tempat tinggal dan penjaminnya.

Imam Santoso, menyebutkan, keduanya sudah jelas melanggar ketentuan dan akan segera diusir atau dideportasi, kemudian diusulkan pencegalan sesuai waktu yang telah ditentukan sebagai efekjeras bagi orang asing yang melanggar aturan di Indonesia.

Lebih lanjut dikatakan, Kabupaten Simeulue masih dalam wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas II Meulaboh, pihaknya terus memperkuat pengawasan di kepulauan terluar tersebut karena rentan di kunjungi orang asing, terutama wisatawan mancanegara.

"Pengawasan di Simeulue terus ditingkatkan, kasus ini masih kita dalami, masih kami cari siapa penjamin mereka, apakah ada keterlibatan warga negara Indonesia. Itu satu pelanggaran juga, termasuk yang memberikan pemondokkan," pungkasnya.

Pewarta: Anwar

Editor : Heru Dwi Suryatmojo


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2018