Banda Aceh (ANTARA) - Jaksa Penuntut umum mendakwa tiga warga negara asing (WNA), seorang dari Bangladesh dan dua dari Myanmar, didakwa menyelundupkan seratusan imigran Rohingya ke Provinsi Aceh.
Dakwaan terhadap ketiga warga negara asing tersebut dibacakan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhammad Riza dan kawan-kawan dari Kejaksaan Negeri Aceh Besar di Pengadilan Negeri Jantho, Kabupaten Aceh Besar, Rabu.
Ketiga terdakwa yakni Anisul Hoque, warga negara Bangladesh. Serta Habibul Basyar dan Mohammed Amin, keduanya merupakan asal Myanmar dari etnis Rohingya. Ketiganya hadir ke persidangan tanpa didampingi penasihat hukum. Dalam persidangan tersebut, ketiganya didampingi ahli alih bahasa atau penerjemah.
Baca juga: Sebanyak 154 imigran Rohingya masih ditampung di Aceh Timur
Sidang dengan majelis hakim diketuai Fadhil serta didampingi Jon Mahmud dan Keumala Sari, masing-masing sebagai hakim anggota.
JPU dalam dakwaannya menyatakan para terdakwa menyelundupkan 134 imigran Rohingya ke wilayah Indonesia melalui pesisir Pantai Blang Ulam, Kabupaten Aceh Besar pada 10 Desember 2023.
Tiga WNA didakwa selundupkan imigran Rohingya ke Aceh
Rabu, 6 Maret 2024 15:36 WIB